top of page

komite audit

Komite Audit merupakan organ Perseroan yang berfungsi untuk membantu Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan atas efektivitas sistem pengendalian internal, internal audit, dan proses pelaporan keuangan. Selain itu, Komite Audit dibentuk guna mendukung Perseroan dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG.

Piagam Komite Audit

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Audit berpedoman pada piagam Komite Audit. Piagam tersebut telah ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2017.

Keanggotaan Komite Audit
Pembentukan Komite Audit didasarkan pada Keputusan Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. 002/MCI/SK-DK/I-VIII/17 tanggal 16 Agustus 2017. Perseroan mengangkat kembali susunan keanggotaan Komite Audit Perseroan pada 13 Juli 2022 sesuai pernyataan Dewan Komisaris Perseroan No. 001/MCI/SK-DK/E-VII/22. Susunan anggota Komite Audit per 31 Desember 2022 sebagai berikut.


1. Himawan Leenardo – Ketua
2. Sari Damayanti– Anggota
3. Karlina – Anggota

Masa jabatan anggota Komite Audit tidak lebih lama dari masa jabatan anggota Dewan Komisaris.

 

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
Komite Audit Perseroan bertugas dan bertanggung jawab untuk:

1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas, yaitu Laporan Keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya;
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup, penugasan, dan fee;
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas semua temuan auditor internal;
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan; serta
9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.

Selain itu, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya Komite Audit mempunyai wewenang untuk:
1. Mengakses dokumen, data dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, dan aset Perseroan;
2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
3. Melibatkan pihak independen di luar Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Anggota komite yang masih atau yang tidak lagi menjabat, wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan yang diperoleh sewaktu menjabat sebagai anggota komite, baik dari pihak internal maupun eksternal, dan hanya boleh menggunakannya untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya.

 

Independensi Komite Audit

Komite Audit menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai Piagam Komite Audit dengan mempertahankan prinsip independensi. Semua anggota Komite Audit berasal dari pihak eksternal yang independen. Pernyataan independensi Komite Audit tersebut ditunjukkan dalam tabel pemenuhan aspek independensi berikut;

a. Bukan merupakan orang dalam kantor akuntan publik, kantor konsultan hukum, kantor jasa penilai publik, atau pihak lain yang memberi jasa asurans, jasa non-asurans, jasa penilai dan/atau jasa konsultasi lain kepada emiten atau perusahaan publik yang bersangkutan dalam waktu 6 bulan terakhir.

b. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan emiten atau perusahaan publik tersebut dalam waktu 6 bulan terakhir, kecuali Komisaris Independen.

c. Tidak mempunyai saham langsung maupun tidak langsung pada Emiten atau perusahaan publik.

d. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang Saham Utama emiten atau perusahaan publik. 

e. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha emiten atau perusahaan publik. 

Rapat Komite Audit

Komite Audit diwajibkan melaksanakan rapat internal sekurang-kurangnya 1 kali setiap 3 bulan. Pada tahun 2022, Komite Audit telah melaksanakan rapat sebayak 4 kali rapat.

Pengembangan Kompetensi Komite Audit

Dalam rangka menambah wawasan, kompetensi, dan keahlian, Perseroan memberikan kesempatan kepada masing-masing anggota Komite Audit untuk ikut dalam berbagai kegiatan pengembangan kompetensi, seperti seminar, workshop, training yang diadakan baik oleh pihak internal ataupun eksternal, sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, masing-masing anggota Komite Audit senantiasa melakukan pengembangan kompetensi secara mandiri melalui buku ataupun internet.

*Sumber: PT M Cash Integrasi Tbk. Laporan Tahunan 2022

bottom of page