tata kelola perusahaan
Dalam menjalankan bisnisnya, untuk memastikan pertumbuhan bisnis yang baik dan kepatuhan mutlak terhadap peraturan dan perundang - undangan, Perseroan menjunjung tinggi 5 prinsip GCG berikut:
TRANSPARANSI
TANGGUNG JAWAB
KEWAJARAN
INDEPENDENSI
AKUNTABILITAS
-
Perseroan menjalankan bisnisnya secara
transparan (terbuka), dengan memberikan
akses yang memadai bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mendapatkan informasi terkait bisnisnya yang relevan, akurat, tepat waktu serta otentik, sesuai kepentingan mereka masing - masing
-
Setiap keputusan yang diambil oleh para eksekutif dan staf sepenuhnya merupakan tanggung jawab Perseroan.
Perseroan bertanggung jawab untuk memberikan penjelasan secara komprehensif atas tindakan yang diambil tersebut kepada pemangku kepentingan yang berhak meminta pertanggungjawaban tersebut
-
Perseroan memastikan setiap rencana, keputusan dan implementasi kebijakan dilakukan demi kepentingan semua pemangku kepentingan, sejauh yang dimungkinkan. Setiap aktivitas operasional dan keuangan, termasuk rencana
pengembangan bisnis, dilakukan dan direncanakan secara adil dan wajar, dengan mempertimbangkan faktor faktor yang penting dan dapat berpengaruh signifikan terhadap jalannya bisnis, serta tanpa mendiskriminasi pihak - pihak
tertentu berdasarkan latar belakang mereka yang tidak berkaitan sama sekali dengan bisnis
-
Perseroan mencegah campur tangan Dewan Komisaris dalam mempengaruhi tindakan dan keputusan manajemen,
menghindari transaksi yang berpotensi berbenturan
kepentingan, dan menghormati kepentingan pihak minoritas
dengan mengangkat Komisaris Independen
-
Perseroan telah menetapkan aturan standar yang profesional
untuk setiap kegiatannya dan melaksanakannya sesuai kebijakan yang berlaku di Perseroan
Sebagai perusahaan publik yang memiliki tanggung jawab atas pengelolaan usahanya terhadap berbagai pemangku kepentingan, PT M Cash Integrasi Tbk senantiasa memastikan kepatuhan terhadap Undang - Undang (khususnya Undang - Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas), peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai regulator di industri keuangan dan di pasar modal, serta perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan bisnis Perseroan.
Pelaksanaan praktik tata kelola perusahaan yang baik di Perseroan juga mengacu pada ketentuan - ketentuan di dalam Anggaran Dasar Perseroan dan prinsip - prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Perseroan telah memiliki struktur tata kelola yang dibentuk untuk memastikan berjalannya praktik - praktik tata kelola dan usaha yang baik dan memenuhi persyaratan dari regulator. Struktur tata kelola tersebut terdiri dari:
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
5. Komite Nominasi dan Remunerasi