KEBIJAKAN LAINNYA
Kebijakan Terkait Pelecehan Seksual dan/ Non Diskriminasi [S-08]
Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil dan mendukung bagi seluruh karyawan, Perseroan menetapkan kebijakan berikut terkait tindakan yang melanggar norma kesusilaan dan pelecehan seksual:
-
Larangan Perilaku Tidak Pantas
Perseroan melarang keras segala bentuk tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual, perbuatan yang tidak senonoh atau tindakan lain yang melanggar norma - norma kesusilaan di tempat kerja. Termasuk dalam hal ini adalah perbuatan yang dapat diduga sebagai perselingkuhan, baik antar karyawan maupun dengan pihak lain yang memiliki hubungan kerja dengan Perseroan.
-
Lingkungan Kerja yang Aman dan Bebas dari Pelecehan
Perseroan berkomitmen untuk menjaga agar lingkungan kerja tetap profesional, bebas dari tindakan pelecehan dan tekanan yang bersifat seksual atau tidak etis, baik secara verbal, fisik maupun dalam bentuk komunikasi digital.
-
Perlindungan bagi Karyawan Wanita
Perseroan secara khusus memberikan perlindungan bagi karyawan wanita yang berisiko berada dalam posisi rentan terhadap tindakan tidak pantas atau tidak etis, baik dari atasan, rekan kerja maupun pihak eksternal.
-
Pelaporan dan Tindak Lanjut
Setiap karyawan yang mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan atau pelanggaran norma dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak HRD atau unit pengaduan yang ditunjuk. Perseroan menjamin kerahasiaan pelapor serta perlindungan dari tindakan balasan (Retaliation).
-
Sanksi dan Tindakan Tegas
Setiap pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi disipliner, termasuk namun tidak terbatas pada peringatan tertulis, penurunan jabatan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK), sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Kebijakan Hak Asasi Manusia [S-09]
Perseroan belum memiliki kebijakan khusus terkait Hak Asasi Manusia di tempat kerja, namun pengelolaan karyawan di Perseroan telah mengikuti Undang - Undang HAM yang berlaku di mana seluruh karyawan Perseroan mendapatkan perlakuan yang setara sesuai dengan hak asasi manusia.
Kebijakan Larangan Pekerja Anak dan Pekerja Paksa [S-10]
Sebagai bagian dari komitmen Perseroan dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia dan standar ketenagakerjaan yang adil, Perseroan menetapkan kebijakan sebagai berikut:
1. Larangan Pekerja Anak
Perseroan melarang keras mempekerjakan anak di bawah usia minimum yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua karyawan harus memenuhi persyaratan usia kerja yang sah dan mampu secara hukum untuk bekerja.
2. Larangan Pekerja Paksa
Perseroan tidak mentoleransi segala bentuk kerja paksa, termasuk kerja di bawah tekanan, ancaman, paksaan fisik maupun psikologis. Semua hubungan kerja di Perseroan dilakukan atas dasar kesukarelaan dan sesuai dengan perjanjian kerja yang sah.
3. Kepatuhan terhadap Hukum
Perseroan mematuhi seluruh hukum dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk yang mengatur usia kerja minimum, jam kerja, dan hak-hak karyawan lainnya.
4. Pemantauan dan Tindakan Korektif
Perseroan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan tidak ada praktik pekerja anak maupun pekerja paksa di seluruh rantai operasional maupun mitra kerja. Setiap pelanggaran atas kebijakan ini akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan Mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Lingkungan Kerja yang Aman dan Layak [S-11]
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Perseroan menjunjung tinggi praktik dan prosedur kerja yang sesuai dengan standar kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku. Untuk itu, Perseroan melaksanakan berbagai inisiatif yang diuraikan sebagai berikut:
Kesehatan
Untuk menjaga produktivitas kerja karyawan, Perseroan menerapkan berbagai inisiatif terkait kesehatan di lingkungan kantor, yaitu:
1. Memberikan fasilitas BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta (Bagi karyawan tetap)
2. Menyediakan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer serta menghimbau pihak yang sedang dalam kondisi tidak sehat di lingkungan kerja menggunakan masker
3. Membersihkan seluruh lingkungan kerja Perseroan ataupun Entitas Anak secara berkala
Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja menjadi bagian prioritas utama yang diperhatikan oleh Perseroan, demi kenyamanan dan keberlangsungan aktivitas bisnis yang dijalankan. Beberapa inisiatif yang dilaksanakan oleh Perseroan, yaitu:
1. Memastikan ruangan kerja, kapasitas pekerja, termasuk sirkulasi udara memadai
2. Meletakkan alat pemadam api ringan (APAR) pada setiap tempat
3. Menyediakan tombol darurat (Fire alarm)
4. Membentuk jalur evakuasi dan area berkumpul
5. Menjaga dan merawat instalasi listrik, instalasi penyalur petir, instalasi alarm kebakaran dan lainnya
6. Menyediakan kotak P3K yang dilengkapi perlengkapan penanganan kecelakaan
Kebijakan Pemisahan Chairman of The Board dan CEO [G-03]
Perseroan menerapkan kebijakan pemisahan peran antara Chairman of the Board dan Chief Executive Officer (CEO) sebagai bagian dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Dalam struktur organisasi Perseroan, fungsi pengawasan dijalankan oleh Dewan Komisaris, sedangkan fungsi pengelolaan operasional dilaksanakan oleh Direksi.
Struktur ini menegaskan adanya pembagian yang jelas antara peran pengawasan dan eksekusi, guna menghindari konflik kepentingan serta memastikan adanya mekanisme check and balance dalam pengambilan keputusan strategis. Chairman of the Board dijabat oleh anggota Dewan Komisaris, yang bertanggung jawab dalam mengarahkan dan mengawasi kinerja Direksi, sementara posisi CEO dijabat oleh Direktur Utama yang memimpin pelaksanaan operasional perusahaan sehari-hari.
Dengan memisahkan kedua peran tersebut, Perseroan berkomitmen untuk menjaga independensi pengawasan serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam seluruh aktivitas usaha.
Kebijakan Penilaian Komisaris [G-04]
Penilaian kinerja Dewan Komisaris dilakukan berdasarkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris sebagai pengawas, pemberi nasihat, saran dan rekomendasi terkait aktivitas bisnis yang dijalankan oleh Direksi. Selain itu, masing - masing anggota Dewan Komisaris dinilai berdasarkan kehadiran dalam rapat internal Dewan Komisaris ataupun rapat gabungan bersama Direksi. Penilaian ini dilakukan oleh para Pemegang Saham pada saat pelaksanaan RUPS. Penilaian kinerja tersebut dilakukan berdasarkan prosedur dan kriteria sebagai berikut:
1. Prosedur pelaksanaan penilaian kinerja:
a. Komite Nominasi dan Remunerasi menyusun sistem pengukuran dan penilaian kinerja (Evaluasi) Dewan Komisaris dan diusulkan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan RUPS
b. Komite Nominasi dan Remunerasi melakukan evaluasi kinerja melalui kriteria atau indikator yang telah ditetapkan
c. Hasil evaluasi kinerja dari Komite Nominasi dan Remunerasi kemudian dilaporkan ke Dewan Komisaris untuk direview sebelum dicantumkan dalam risalah rapat Dewan Komisaris
d. Laporan kinerja Dewan Komisaris disampaikan dalam laporan pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris
e. Pemegang saham melalui RUPS melakukan penilaian atas kinerja Dewan Komisaris dan memutuskan, apakah anggota tersebut akan diperpanjang masa jabatannya atau tidak
2. Kriteria penilaian:
a. Pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan
b. Kepatuhan terhadap peraturan dan perundang - undangan yang berlaku
c. Kehadiran dan keterlibatan dalam rapat
3. Pihak yang melakukan penilaian
Pihak yang melakukan penilaian atau assessment terhadap Dewan Komisaris adalah Komite yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris yaitu Komite Nominasi dan Remunerasi
Kebijakan Penilaian Direksi [G-04]
Penilaian kinerja Direksi dilakukan berdasarkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan operasional Perseroan. Masing - masing Direksi juga dinilai berdasarkan kehadiran dalam rapat internal Direksi ataupun rapat gabungan dengan Dewan Komisaris serta pelaksanaan dari arahan ataupun rekomendasi yang diberikan oleh Dewan Komisaris dan Komite Audit terhadap tindak lanjut temuan audit. Penilaian ini dilakukan oleh para Pemegang Saham pada saat pelaksanaan RUPS. Penilaian kinerja tersebut dilakukan berdasarkan prosedur dan kriteria sebagai berikut:
1. Prosedur pelaksanaan penilaian kinerja:
a. Komite Nominasi dan Remunerasi menyusun sistem pengukuran dan penilaian kinerja (Evaluasi) Direksi dan diusulkan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan RUPS
b. Komite Nominasi dan Remunerasi melakukan evaluasi kinerja melalui kriteria atau indikator yang telah ditetapkan
c. Hasil evaluasi kinerja Komite Nominasi dan Remunerasi diberikan kepada Dewan Komisaris untuk ditinjau
d. Dewan Komisaris meninjau evaluasi kinerja Direksi dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi
e. Hasil tinjauan penilaian kinerja Direksi disampaikan Dewan Komisaris kepada pemegang saham pada saat RUPS
f. Pemegang Saham menilai laporan evaluasi kinerja Direksi yang diberikan oleh Dewan Komisaris melalui RUPS dan memutuskan apakah anggota Direksi tersebut akan diperpanjang masa jabatannya atau tidak
2. Kriteria penilaian:
a. Laporan Kinerja Direksi
b. Kehadiran dan Keterlibatan Direksi dalam rapat
c. Kepatuhan terhadap peraturan dan perundang - undangan yang berlaku
d. Tindak lanjut temuan audit, baik dari Komite Audit, Internal Audit maupun Auditor eksternal
3. Pihak yang melakukan Penilaian
Pihak yang melakukan penilaian atas kinerja Direksi adalah Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai penilai awal, kemudian Dewan Komisaris dan RUPS sebagai penilai akhir dan penentu penilaian.
Kebijakan Pelatihan Direksi & Komisaris [G-05]
Guna meningkatkan kompetensi dan pengetahuan Dewan Komisaris dan sejalan dengan program pengembangan Dewan Komisaris, Perusahaan senantiasa memutakhirkan pengetahuan Dewan Komisaris melalui kegiatan pelatihan, workshop, seminar, conference ataupun dalam bentuk kunjungan kerja serta studi banding (Benchmark) yang bermanfaat dalam meningkatkan efektivitas fungsi Direksi.
Kriteria Khusus Pemilihan Komisaris [G-06]
Kriteria pengangkatan Dewan Komisaris berpedoman pada Piagam Dewan Komisaris, yaitu:
-
Mempunyai akhlak, moral dan integritas yang baik
-
Cakap melakukan perbuatan hukum
-
Tidak pernah dinyatakan pailit
-
Tidak pernah menjadi anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perusahaan dinyatakan pailit
-
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau berkaitan dengan sektor keuangan
-
Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan
-
Memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang dibutuhkan Perseroan dan pasar modal
-
Selain persyaratan tersebut di atas, untuk menjadi Komisaris Independen wajib mengikuti persyaratan tambahan sesuai dengan peraturan yang berlaku
Kriteria Khusus Pemilihan Direksi [G-06]
Kriteria pengangkatan Direksi berpedoman pada Piagam Direksi, yaitu:
-
Mempunyai akhlak, moral dan integritas yang baik
-
Cakap melakukan perbuatan hukum
-
Tidak pernah dinyatakan pailit
-
Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan menjabat tidak pernah menjadi anggota Direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perusahaan dinyatakan pailit
-
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau berkaitan dengan sektor keuangan
-
Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan
-
Memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang dibutuhkan Perseroan dan pasar modal
Kebijakan Kode Etik & Anti Korupsi [G-07]
Perseroan memiliki Kode Etik yang menjadi suatu standar perilaku dan berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh insan Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha, agar sejalan dengan prinsip - prinsip GCG. Kode Etik yang berlaku di Perseroan saat ini adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 9-15 Peraturan Perusahaan, yang harus ditandatangani setiap karyawan saat bergabung dengan Perseroan. Selengkapnya dapat di lihat pada halaman mengenai Kode Etik.
Kebijakan Perlakuan Adil Pemegang Saham [G-08]
Perseroan menerapkan aturan ketat terhadap insider trading kepada seluruh karyawan. Artinya, informasi non - publik yang dapat mempengaruhi harga saham Perseroan akan dirahasiakan hingga diumumkan oleh Manajemen Perseroan melalui platform yang dimiliki oleh regulator yang berwenang (Keterbukaan Informasi). Karyawan dengan informasi sensitif yang dapat mempengaruhi harga saham Perseroan tidak diperkenankan untuk terlibat dalam transaksi langsung maupun tidak langsung dari saham tersebut. Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan berkomitmen untuk terus melaksanakan Pakta Integritas Perusahaan dengan sebaik - baiknya bersama implementasi kebijakan strategis untuk mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Perusahaan Pasal 11 Mengenai Rahasia Jabatan yang berbunyi sebagai Berikut:
-
Karyawan diwajibkan menyimpan semua rahasia yang bersangkutan dengan Perusahaan.
-
Karyawan tidak dibenarkan menyimpan di luar kantor, memperlihatkan kepada pihak ketiga atau membawa keluar catatan ataupun dokumen-dokumen yang bersifat rahasia tanpa izin khusus dari Direksi.
-
Pada waktu pemutusan hubungan kerja, semua surat-surat, catatan atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan dan perusahaan harus diserahkan oleh karyawan kepada atasannya.
Kebijakan Rangkap Jabatan dan Benturan Kepentingan [G-09]
Ketentuan rangkap jabatan Direksi telah diatur dalam Piagam Direksi, di mana anggota Direksi dapat menjabat lebih dari satu jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Anggota Direksi paling banyak pada 1 (satu) Emiten atau Perusahaan Publik lain.
-
Anggota Dewan Komisaris paling banyak pada 3 (tiga) Emiten atau Perusahaan Publik.
-
Anggota Komite paling banyak pada 5 (lima) Komite di Emiten atau Perusahaan Publik, di mana yang bersangkutan juga menjabat sebagai anggota Direksi/anggota Dewan Komisaris.
Etika dalam Menghindari Benturan Kepentingan
Untuk menjaga benturan kepentingan dari rangkap jabatan yang dimiliki serta sebagai bentuk independensi dan profesionalisme, setiap anggota Direksi harus memiliki etika sebagai berikut:
-
Setiap anggota Direksi setiap waktu harus menghindari berada dalam posisi di mana kepentingan pribadinya dapat berbenturan dengan tugasnya dalam Perseroan.
-
Setiap anggota Direksi wajib segera melaporkan kepada Direktur Utama dan anggota Direksi lainnya setiap benturan kepentingan atau potensi benturan kepentingan dengan Perseroan, serta wajib menyediakan seluruh informasi yang relevan dalam laporan tersebut.
-
Direktur yang memiliki benturan kepentingan tidak boleh terlibat dalam proses pengambilan keputusan terhadap hal yang terdapat benturan kepentingan terhadap dirinya.