KEBIJAKAN LAINNYA
Kebijakan Terkait Pelecehan Seksual dan/ Non Diskriminasi [S-08]
Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil dan mendukung bagi seluruh karyawan, Perseroan menetapkan kebijakan berikut terkait tindakan yang melanggar norma kesusilaan dan pelecehan seksual:
-
Larangan Perilaku Tidak Pantas
Perseroan melarang keras segala bentuk tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual, perbuatan yang tidak senonoh atau tindakan lain yang melanggar norma - norma kesusilaan di tempat kerja. Termasuk dalam hal ini adalah perbuatan yang dapat diduga sebagai perselingkuhan, baik antar karyawan maupun dengan pihak lain yang memiliki hubungan kerja dengan Perseroan.
-
Lingkungan Kerja yang Aman dan Bebas dari Pelecehan
Perseroan berkomitmen untuk menjaga agar lingkungan kerja tetap profesional, bebas dari tindakan pelecehan dan tekanan yang bersifat seksual atau tidak etis, baik secara verbal, fisik maupun dalam bentuk komunikasi digital.
-
Perlindungan bagi Karyawan Wanita
Perseroan secara khusus memberikan perlindungan bagi karyawan wanita yang berisiko berada dalam posisi rentan terhadap tindakan tidak pantas atau tidak etis, baik dari atasan, rekan kerja maupun pihak eksternal.
-
Pelaporan dan Tindak Lanjut
Setiap karyawan yang mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan atau pelanggaran norma dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak HRD atau unit pengaduan yang ditunjuk. Perseroan menjamin kerahasiaan pelapor serta perlindungan dari tindakan balasan (Retaliation).
-
Sanksi dan Tindakan Tegas
Setiap pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi disipliner, termasuk namun tidak terbatas pada peringatan tertulis, penurunan jabatan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK), sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Kebijakan Hak Asasi Manusia [S-09]
Perseroan belum memiliki kebijakan khusus terkait Hak Asasi Manusia di tempat kerja, namun pengelolaan karyawan di Perseroan telah mengikuti Undang - Undang HAM yang berlaku di mana seluruh karyawan Perseroan mendapatkan perlakuan yang setara sesuai dengan hak asasi manusia.
Kebijakan Larangan Pekerja Anak dan Pekerja Paksa [S-10]
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan, Perseroan berkomitmen untuk tidak mempekerjakan pegawai dibawah umur dan mencegah tenaga kerja paksa. Hal tersebut merupakan komitmen Perseroan dalam melakukan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan mematuhi semua undang - undang dan peraturan terkait ketenagakerjaan dan HAM.
Dalam proses perekrutan karyawan, Perseroan senantiasa memerhatikan batas usia minimal karyawan yang bekerja untuk memastikan tidak ada tenaga kerja anak di bawah umur dalam lingkungan Perseroan. Selain itu, Perseroan juga mensyaratkan setiap karyawan untuk menandatangani sebuah perjanjian kerja setelah memahami dan menyetujui syarat serta ketentuan pemberian kerja tersebut untuk memastikan bahwa tidak terdapat tenaga kerja paksa.
Kebijakan Mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Lingkungan Kerja yang Aman dan Layak [S-11]
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Perseroan menjunjung tinggi praktik dan prosedur kerja yang sesuai dengan standar kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku. Untuk itu, Perseroan melaksanakan berbagai inisiatif yang diuraikan sebagai berikut:
Kesehatan
Untuk menjaga produktivitas kerja karyawan, Perseroan menerapkan berbagai inisiatif terkait kesehatan di lingkungan kantor, yaitu:
1. Memberikan fasilitas BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta (Bagi karyawan tetap)
2. Menyediakan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer serta menghimbau pihak yang sedang dalam kondisi tidak sehat di lingkungan kerja menggunakan masker
3. Membersihkan seluruh lingkungan kerja Perseroan ataupun Entitas Anak secara berkala
Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja menjadi bagian prioritas utama yang diperhatikan oleh Perseroan, demi kenyamanan dan keberlangsungan aktivitas bisnis yang dijalankan. Beberapa inisiatif yang dilaksanakan oleh Perseroan, yaitu:
1. Memastikan ruangan kerja, kapasitas pekerja, termasuk sirkulasi udara memadai
2. Meletakkan alat pemadam api ringan (APAR) pada setiap tempat
3. Menyediakan tombol darurat (Fire alarm)
4. Membentuk jalur evakuasi dan area berkumpul
5. Menjaga dan merawat instalasi listrik, instalasi penyalur petir, instalasi alarm kebakaran dan lainnya
6. Menyediakan kotak P3K yang dilengkapi perlengkapan penanganan kecelakaan
Kebijakan Pemisahan Chairman of The Board dan CEO [G-03]
Perseroan menerapkan kebijakan pemisahan peran antara Chairman of the Board dan Chief Executive Officer (CEO) sebagai bagian dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Dalam struktur organisasi Perseroan, fungsi pengawasan dijalankan oleh Dewan Komisaris, sedangkan fungsi pengelolaan operasional dilaksanakan oleh Direksi.
Struktur ini menegaskan adanya pembagian yang jelas antara peran pengawasan dan eksekusi, guna menghindari konflik kepentingan serta memastikan adanya mekanisme check and balance dalam pengambilan keputusan strategis. Chairman of the Board dijabat oleh anggota Dewan Komisaris, yang bertanggung jawab dalam mengarahkan dan mengawasi kinerja Direksi, sementara posisi CEO dijabat oleh Direktur Utama yang memimpin pelaksanaan operasional perusahaan sehari - hari.
Dengan memisahkan kedua peran tersebut, Perseroan berkomitmen untuk menjaga independensi pengawasan serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam seluruh aktivitas usaha.
Kebijakan Penilaian Dewan Komisaris [G-04]
Penilaian kinerja Dewan Komisaris dilakukan berdasarkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris sebagai pengawas, pemberi nasihat, saran dan rekomendasi terkait aktivitas bisnis yang dijalankan oleh Direksi. Selain itu, masing - masing anggota Dewan Komisaris dinilai berdasarkan kehadiran dalam rapat internal Dewan Komisaris ataupun rapat gabungan bersama Direksi. Penilaian ini dilakukan oleh para Pemegang Saham pada saat pelaksanaan RUPS. Penilaian kinerja tersebut dilakukan berdasarkan prosedur dan kriteria sebagai berikut:
1. Prosedur pelaksanaan penilaian kinerja:
a. Komite Nominasi dan Remunerasi menyusun sistem pengukuran dan penilaian kinerja (Evaluasi) Dewan Komisaris dan diusulkan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan RUPS
b. Komite Nominasi dan Remunerasi melakukan evaluasi kinerja melalui kriteria atau indikator yang telah ditetapkan
c. Hasil evaluasi kinerja dari Komite Nominasi dan Remunerasi kemudian dilaporkan ke Dewan Komisaris untuk direview sebelum dicantumkan dalam risalah rapat Dewan Komisaris
d. Laporan kinerja Dewan Komisaris disampaikan dalam laporan pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris
e. Pemegang saham melalui RUPS melakukan penilaian atas kinerja Dewan Komisaris dan memutuskan, apakah anggota tersebut akan diperpanjang masa jabatannya atau tidak
2. Kriteria penilaian:
a. Pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan
b. Kepatuhan terhadap peraturan dan perundang - undangan yang berlaku
c. Kehadiran dan keterlibatan dalam rapat
3. Pihak yang melakukan penilaian
Pihak yang melakukan penilaian atau assessment terhadap Dewan Komisaris adalah Komite yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris yaitu Komite Nominasi dan Remunerasi
Kebijakan Penilaian Direksi [G-04]
Penilaian kinerja Direksi dilakukan berdasarkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan operasional Perseroan. Masing - masing Direksi juga dinilai berdasarkan kehadiran dalam rapat internal Direksi ataupun rapat gabungan dengan Dewan Komisaris serta pelaksanaan dari arahan ataupun rekomendasi yang diberikan oleh Dewan Komisaris dan Komite Audit terhadap tindak lanjut temuan audit. Penilaian ini dilakukan oleh para Pemegang Saham pada saat pelaksanaan RUPS. Penilaian kinerja tersebut dilakukan berdasarkan prosedur dan kriteria sebagai berikut:
1. Prosedur pelaksanaan penilaian kinerja:
a. Komite Nominasi dan Remunerasi menyusun sistem pengukuran dan penilaian kinerja (Evaluasi) Direksi dan diusulkan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan RUPS
b. Komite Nominasi dan Remunerasi melakukan evaluasi kinerja melalui kriteria atau indikator yang telah ditetapkan
c. Hasil evaluasi kinerja Komite Nominasi dan Remunerasi diberikan kepada Dewan Komisaris untuk ditinjau
d. Dewan Komisaris meninjau evaluasi kinerja Direksi dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi
e. Hasil tinjauan penilaian kinerja Direksi disampaikan Dewan Komisaris kepada pemegang saham pada saat RUPS
f. Pemegang Saham menilai laporan evaluasi kinerja Direksi yang diberikan oleh Dewan Komisaris melalui RUPS dan memutuskan apakah anggota Direksi tersebut akan diperpanjang masa jabatannya atau tidak
2. Kriteria penilaian:
a. Laporan Kinerja Direksi
b. Kehadiran dan Keterlibatan Direksi dalam rapat
c. Kepatuhan terhadap peraturan dan perundang - undangan yang berlaku
d. Tindak lanjut temuan audit, baik dari Komite Audit, Internal Audit maupun Auditor eksternal
3. Pihak yang melakukan Penilaian
Pihak yang melakukan penilaian atas kinerja Direksi adalah Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai penilai awal, kemudian Dewan Komisaris dan RUPS sebagai penilai akhir dan penentu penilaian.
Kebijakan Pelatihan Dewan Komisaris & Direksi [G-05]
Guna meningkatkan kompetensi dan pengetahuan Dewan Komisaris & Direksi dan sejalan dengan program pengembangan Dewan Komisaris & Direksi, Perusahaan senantiasa memutakhirkan pengetahuan Dewan Komisaris & Direksi melalui kegiatan pelatihan, workshop, seminar, conference ataupun dalam bentuk kunjungan kerja serta studi banding (Benchmark) yang bermanfaat dalam meningkatkan efektivitas fungsi Dewan Komisaris & Direksi.
Kriteria Khusus Pemilihan Dewan Komisaris [G-06]
Kriteria pengangkatan Dewan Komisaris berpedoman pada Piagam Dewan Komisaris, yaitu:
-
Mempunyai akhlak, moral dan integritas yang baik
-
Cakap melakukan perbuatan hukum
-
Tidak pernah dinyatakan pailit
-
Tidak pernah menjadi anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perusahaan dinyatakan pailit
-
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau berkaitan dengan sektor keuangan
-
Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang - undangan
-
Memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang dibutuhkan Perseroan dan pasar modal
Selain persyaratan tersebut di atas, untuk menjadi Komisaris Independen wajib mengikuti persyaratan tambahan sesuai dengan peraturan yang berlaku
Kriteria Khusus Pemilihan Direksi [G-06]
Kriteria pengangkatan Direksi berpedoman pada Piagam Direksi, yaitu:
-
Mempunyai akhlak, moral dan integritas yang baik
-
Cakap melakukan perbuatan hukum
-
Tidak pernah dinyatakan pailit
-
Dalam 5 tahun sebelum pengangkatan dan menjabat tidak pernah menjadi anggota Direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perusahaan dinyatakan pailit
-
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau berkaitan dengan sektor keuangan
-
Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang - undangan
-
Memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang dibutuhkan Perseroan dan pasar modal
Kebijakan Kode Etik & Anti Korupsi [G-07]
Perseroan memiliki Kode Etik yang menjadi suatu standar perilaku dan berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh insan Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha, agar sejalan dengan prinsip - prinsip GCG. Kode Etik yang berlaku di Perseroan saat ini adalah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Perusahaan, yang harus ditandatangani setiap karyawan saat bergabung dengan Perseroan.
Pokok Pokok Kode Etik
Kode Etik dalam Peraturan Perusahaan Pasal 9 - 15 mengatur antara lain:
1. Kewajiban Melaksanakan Tugas
2. Tata Tertib Kerja
3. Rahasia Jabatan
4. Penggunaan Milik Perseroan
5. Pencegahan Bahaya Kebakaran
6. Larangan Menerima Pemberian
7. Kerja Rangkap di Luar Perseroan
Sosialisasi Kode Etik
Sosialisasi Kode Etik Perseroan dilakukan secara langsung pada saat proses penerimaan karyawan, yakni saat penandatanganan kontrak kerja oleh karyawan. Selain itu, Kode Etik secara berkala disosialisasikan dalam berbagai aktivitas Perseroan dan melalui situs
web.
Pemberlakuan Kode Etik
Kode Etik Perseroan diberlakukan untuk seluruh tingkatan di dalam Perseroan, termasuk kepada Dewan Komisaris, Direksi, Pemegang Saham serta pemangku kepentingan lainnya.
Kebijakan Perlakuan Adil Pemegang Saham [G-08]
Perseroan berkomitmen untuk menerapkan prinsip perlakuan yang adil dan setara terhadap seluruh pemegang saham sebagai bagian integral dari penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik. Dalam pelaksanaannya, Perseroan senantiasa menjamin bahwa setiap pemegang saham, baik mayoritas maupun minoritas, memperoleh perlindungan atas hak - haknya secara setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku serta Anggaran Dasar Perseroan. Komitmen ini diwujudkan melalui pemberian akses yang sama atas informasi material dan relevan secara akurat, tepat waktu, dan transparan, tanpa adanya diskriminasi maupun perlakuan yang dapat merugikan pihak tertentu. Dengan demikian, Perseroan berupaya menciptakan iklim hubungan yang berkeadilan, menjaga kepercayaan pemegang saham, serta memastikan bahwa setiap keputusan dan tindakan korporasi senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh pemegang saham secara seimbang.
Kebijakan Rangkap Jabatan dan Benturan Kepentingan Dewan Komisaris [G-09]
Ketentuan rangkap jabatan Dewan Komisaris telah diatur dalam Piagam Dewan Komisaris, di mana anggota Dewan Komisaris dapat menjabat lebih dari satu jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Anggota Dewan Komisaris dapat merangkap jabatan sebagai anggota Direksi paling banyak 2 Emiten atau Perusahaan Publik
2. Anggota Dewan Komisaris dapat merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris paling banyak 2 Emiten atau Perusahaan Publik
3. Dalam hal anggota Dewan Komisaris tidak merangkap jabatan sebagai anggota Direksi, maka Dewan Komisaris tersebut dapat merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris paling banyak 4 Emiten atau Perusahaan Publik
4. Anggota Dewan Komisaris dapat merangkap sebagai anggota Komite paling banyak 5 Komite di Emiten atau Perusahaan Publik di mana yang bersangkutan menjabat sebagai anggota Direksi/Dewan Komisaris
5. Dalam hal Komisaris Independen menjabat pada Komite Audit, Komisaris Independen yang bersangkutan hanya dapat diangkat kembali pada Komite Audit untuk 1 periode masa jabatan Komite Audit berikutnya
6. Rangkap jabatan hanya dapat dilaksanakan selama tidak melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku
Etika dalam Menghindari Benturan Kepentingan
Untuk menghindari benturan kepentingan dari rangkap jabatan yang dimiliki serta sebagai independensi dan profesionalisme, setiap anggota Dewan Komisaris harus memiliki etika sebagai berikut:
1. Seorang Komisaris harus menghindari dirinya pada posisi dimana kepentingan pribadinya dapat bertentangan dengan kewajibannya terhadap Perseroan
2. Seorang Komisaris yang memiliki benturan kepentingan atau potensi benturan kepentingan dengan Perseroan wajib segera melapor kepada Komisaris Utama dan kepada anggota Dewan Komisaris lainnya dan harus menyediakan semua informasi yang relevan dalam laporan tersebut. Komisaris Utama juga harus memberikan informasi - informasi yang berkaitan dengan konflik kepentingan kepada Direksi
3. Suatu transaksi di mana seorang Komisaris memiliki benturan kepentingan harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dan memenuhi persyaratan yang diminta sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait pihak terafiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan
4. Komisaris yang memiliki benturan kepentingan tidak boleh dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan konflik yang dimilikinya
Kebijakan Rangkap Jabatan dan Benturan Kepentingan Direksi [G-09]
Ketentuan rangkap jabatan Direksi telah diatur dalam Piagam Direksi, di mana anggota Direksi dapat menjabat lebih dari satu jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Anggota Direksi paling banyak pada 1 Emiten atau Perusahaan Publik lain
-
Anggota Dewan Komisaris paling banyak pada 3 Emiten atau Perusahaan Publik
-
Anggota Komite paling banyak pada 5 Komite di Emiten atau Perusahaan Publik, di mana yang bersangkutan juga menjabat sebagai anggota Direksi/anggota Dewan Komisaris
Etika dalam Menghindari Benturan Kepentingan
Untuk menjaga benturan kepentingan dari rangkap jabatan yang dimiliki serta sebagai bentuk independensi dan profesionalisme, setiap anggota Direksi harus memiliki etika sebagai berikut:
-
Setiap anggota Direksi setiap waktu harus menghindari berada dalam posisi di mana kepentingan pribadinya dapat berbenturan dengan tugasnya dalam Perseroan
-
Setiap anggota Direksi wajib segera melaporkan kepada Direktur Utama dan anggota Direksi lainnya setiap benturan kepentingan atau potensi benturan kepentingan dengan Perseroan, serta wajib menyediakan seluruh informasi yang relevan dalam laporan tersebut
-
Direktur yang memiliki benturan kepentingan tidak boleh terlibat dalam proses pengambilan keputusan terhadap hal yang terdapat benturan kepentingan terhadap dirinya