SEKILAS TENTANG PERSEROAN
Perseroan didirikan pada tanggal 1 Juni 2010 dengan nama PT M Cash Integrasi di Jakarta berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT M Cash Integrasi No. 1 tanggal 1 Juni 2010, yang dibuat di hadapan Ukon Krisnajaya, SH, SpN, Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-29342.AH.01.01. Tahun 2010 tanggal 9 Juni 2010, terdaftar dalam Daftar Perusahaan No. AHU-0043403.AH.01.09. Tahun 2010 tanggal 9 Juni 2010.
Sesuai pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT M Cash Integrasi No. 72 tanggal 11 Agustus 2017 dibuat di hadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar diterima dan dicatat dalam database
Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0016536.AH.01.02. Tahun 2017 tanggal 11 Agustus 2017, terdaftar dalam Daftar Perusahaan No. AHU-0099589.AH.01.11 Tahun 2017
tanggal 11 Agustus 2017, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang perdagangan besar (Distributor utama) barang dagangan dan jasa konsultasi manajemen di bidang teknologi informasi.
Sejak Perseroan berdiri, Perseroan sudah melakukan satu kali perubahan nama menjadi PT M Cash Integrasi Tbk Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT M Cash Integrasi Tbk No. 72 pada tanggal 11 Agustus 2017 dibuat di hadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta, yang perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan disetujui oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Keputusan (“SK”) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0016536.AH.01.02. Tahun 2017, tertanggal 11 Agustus 2017 dari sebelumnya yang bernama PT M Cash Integrasi. Hal ini dikarenakan status Perseroan yang berubah menjadi suatu Perusahaan Terbuka.
Pada tahun 2024, Perseroan ataupun Entitas Anak tidak mengalami perubahan yang signifikan terhadap aktivitas bisnis yang dijalankan.
