top of page

DIREKSI

Pembentukan Direksi dan pengangkatan anggota Direksi Perseroan dilakukan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Direksi Emiten atau Perusahaan Publik.

Keanggotaan Direksi

Direksi Perseroan beranggotakan 4 orang, yaitu 1 Direktur Utama dan 3 Direktur. Per 31 Desember 2022, susunan Direksi Perseroan, diungkapkan sebagai berikut.


1. Martin Suharlie – Direktur Utama
2. Suryandy Jahja – Direktur
3. Rachel Stephanie Marsaulina Siagian – Direktur
4. Mohammad Anis Yunianto –  Direktur

Seluruh anggota Direksi dilantik berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT M Cash Integrasi No. 134 tanggal 13 Juli 2022, untuk masa jabatan 5 tahun, hingga tahun 2027 yang mengacu pada Akta Anggaran Dasar PT M Cash Integrasi No. 1, tanggal 1 Juni 2010. 

Piagam Direksi

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi berpedoman pada Piagam Direksi. Piagam tersebut telah ditetapkan pada tanggal 15 November 2017.

Tugas dan Tanggung Jawab Direksi

Tugas dan tanggung jawab Direksi Perseroan, yaitu:
1. Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan Perseroan;
2. Wajib mengelola Perseroan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha Perseroan;
4. Menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit internal dan eksternal, Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, dan/atau hasil pengawasan regulator terkait lainnya;
5. Mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan;
6. Membentuk komite untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, dan wajib mengevaluasi kinerja komite tersebut setiap akhir tahun buku; serta
7. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, kecuali:
a. Kerugian yang bukan atas kesalahan atau kelalaiannya;
b. Telah beritikad baik penuh tanggung jawab dan kehati-hatian dalam kepengurusan;
c. Tidak ada benturan kepentingan (langsung/tidak langsung) atas tindakan pengurusan yang menyebabkan kerugian; dan
d. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbulnya atau berlanjutnya kerugian.

Pelaksanaan Tugas

Direksi Perseroan telah menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik dan efektif selama tahun 2022. Adapun tugas dan tanggung jawab yang telah direalisasikan diuraikan sebagai berikut:
1. Menyusun Rencana kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Perseroan;
2. Menyusun Rencana Jangka Panjang Perseroan (RJP);
3. Memenuhi target kinerja Perseroan melalui strategi Perseroan yang telah ditetapkan pada awal tahun;
4. Mengelola aset dan keuangan Perseroan;
5. Menyelenggarakan rapat internal Direksi sebanyak 12 kali dan rapat gabungan dengan Dewan Komisaris sebanyak 6 kali;
6. Menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa tahun buku 2021;
7. Melakukan pengawasan dan perbaikan proses bisnis internal;
8. Menerapkan prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha; dan
9. Pelaksanaan tugas lainnya terkait kepengurusan Perseroan.

Selain menjalankan tugas dan tanggung jawab secara umum dan kolegial, Direksi juga menjalankan tugas khusus sebagai pelaksana tata kelola keberlanjutan.

Rapat Direksi

Direksi diwajibkan untuk mengadakan rapat internal sekurang-kurangnya 1 kali setiap 2 bulan. Pada tahun 2022, Direksi menyelenggarakan 12 kali rapat Direksi.

Penilaian Kinerja Direksi

Penilaian kinerja Direksi dilakukan berdasarkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan operasional Perseroan. Masing-masing Direksi juga dinilai berdasarkan kehadiran dalam rapat internal Direksi ataupun rapat gabungan dengan Dewan Komisaris, serta pelaksanaan dari arahan ataupun rekomendasi yang diberikan oleh Dewan Komisaris dan Komite Audit terhadap tindak lanjut temuan audit. Penilaian ini dilakukan oleh para Pemegang Saham pada saat pelaksanaan RUPS.

Prosedur Penetapan Remunerasi Direksi

Remunerasi Direksi ditetapkan pada RUPS Tahunan oleh Pemegang Saham yang mendelegasikan wewenangnya kepada Dewan Komisaris untuk menentukan remunerasi masing-masing anggota Direksi. Direksi berhak untuk mendapatkan imbalan jasa berbentuk gaji, tunjangan, dan fasilitas sesuai dengan pendapatan Perseroan di tahun-tahun sebelumnya, tugas dan tanggung jawab, serta disesuaikan dengan tingkat remunerasi eksekutif di industri sejenisnya. Direksi menerima gaji dan tunjangan jangka pendek lainnya sebesar Rp7,9 miliar, termasuk gaji dan tunjangan Dewan Komisaris untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022.

Kepemilikan Saham Anggota Dewan Komisaris dan Direksi

Perseroan mewajibkan setiap anggota Dewan Komisaris atau Direksi untuk melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait kepemilikan saham dan setiap perubahan kepemilikan mereka atas saham perusahaan terbuka, baik langsung maupun tidak langsung. Laporan wajib disampaikan paling lambat 10 hari sejak terjadinya kepemilikan atau perubahan kepemilikan, sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait. Informasi terkait kepemilikan saham anggota Dewan Komisaris dan Direksi telah diungkapkan pada Bab Profil Perusahaan dalam Laporan Tahunan.

Penilaian Terhadap Kinerja Komite yang Mendukung Pelaksanaan Tugas Direksi

Hingga 31 Desember 2022, komite atau unit pendukung pelaksana tugas Direksi hanya Unit Internal Audit. Direktur Utama senantiasa memantau dan mengawasi kinerja Unit Internal Audit serta melakukan penilaian berdasarkan Key Performance Indicator (KPI). Pada tahun 2022, Direktur Utama menilai Unit Internal Audit telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan efektif, terutama terkait sistem pengendalian internal dan sistem manajemen risiko Perseroan. Hasil penilaian tersebut kemudian disampaikan kepada Dewan Komisaris sebagai bahan evaluasi untuk tahun berikutnya.

*Sumber: PT M Cash Integrasi Tbk. Laporan Tahunan 2022

bottom of page