DIREKSI [G-11]
Pembentukan Direksi dan pengangkatan anggota Direksi Perseroan dilakukan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Direksi Emiten atau Perusahaan Publik.
Piagam Direksi [G-03]
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi berpedoman pada Piagam Direksi. Piagam tersebut telah ditetapkan pada tanggal 15 November 2017..
Kriteria Pengangkatan Direksi [G-06]
Kriteria pengangkatan Direksi berpedoman pada Piagam Direksi, yaitu:
1. Mempunyai akhlak, moral dan integritas yang baik
2. Cakap melakukan perbuatan hukum
3. Tidak pernah dinyatakan pailit
4. Dalam 5 (Lima) tahun sebelum pengangkatan dan menjabat tidak pernah menjadi anggota Direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perusahaan dinyatakan pailit
5. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau berkaitan dengan sektor keuangan
6. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang - undangan
7. Memiliki pengetahuan dan keahlian dibidang yang dibutuhkan Perseroan dan pasar modal
Keanggotaan Direksi
Direksi Perseroan beranggotakan 5 orang, yaitu 1 Direktur Utama dan 4 Direktur. Per 31 Desember 2024, susunan Direksi Perseroan, diungkapkan sebagai berikut:
1. Martin Suharlie – Direktur Utama
2. Suryandy Jahja – Direktur
3. Rachel Stephanie Marsaulina Siagian – Direktur
4. Mohammad Anis Yunianto – Direktur
5. Stanley Tjiandra - Direktur
Seluruh anggota Direksi dilantik berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT M Cash Integrasi Tbk No. 144 tanggal 19 Juni 2024 untuk masa jabatan 5 tahun, hingga tahun 2027 yang mengacu pada Akta Anggaran Dasar PT M Cash Integrasi No. 1 tanggal 1 Juni 2010. Terdapat perubahan komposisi Direksi yang terjadi setelah tahun buku 2024 sesuai hasil RUPS Luar Biasa tanggal 31 Januari 2025 yang menyetujui permohonan pengunduran diri dari 1 anggota Direksi yaitu Bapak Mohammad Anis Yunianto. Dengan demikian, komposisi Direksi Perseroan menjadi:
1. Martin Suharlie – Direktur Utama
2. Suryandy Jahja – Direktur
3. Rachel Stephanie Marsaulina Siagian – Direktur
4. Stanley Tjiandra - Direktur
Masa Jabatan Direksi
Masa jabatan anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu 5 (Lima) tahun sejak pengangkatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke - 5 (Lima) dan dapat diangkat kembali dengan tidak mengurangi hak RUPS.
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Tugas dan tanggung jawab Direksi Perseroan, yaitu:
1. Bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dan dalam mencapai maksud dan tujuan Perseroan
2. Wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati - hatian dengan mengindahkan peraturan perundang - undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar
3. Memimpin, mengurus dan mengendalikan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas Perseroan
4. Menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan
5. Menyusun rencana kerja tahunan yang memuat anggaran tahunan Perseroan dan wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk
memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris, sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang
6. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung dan renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan/kelalalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya. Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Perseroan apabila dapat membuktikan:
a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan/kelalaiannya
b. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati - hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
c. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian dan
d. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul/berlanjutnya kerugian tersebut
7. Direksi berhak mewakili Perseroan didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, dengan memperhatikan perundang - undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal Indonesia
Rangkap Jabatan dan Benturan Kepentingan [2-15], [G-09]
Ketentuan rangkap jabatan Direksi telah diatur dalam Piagam Direksi, di mana anggota Direksi dapat menjabat lebih dari satu jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Anggota Direksi paling banyak pada 1 (Satu) Emiten atau Perusahaan Publik lain
2. Anggota Dewan Komisaris paling banyak 3 (Tiga) Emiten atau Perusahaan Publik
3. Anggota Komite paling banyak pada 5 (Lima) Komite di Emiten atau Perusahaan Publik dimana yang bersangkutan juga menjabat sebagai anggota Direksi/anggota Dewan Komisaris
Untuk menjaga benturan kepentingan dari rangkap jabatan yang dimiliki serta sebagai independensi dan profesionalisme, setiap anggota Direksi harus memiliki etika sebagai berikut:
1. Setiap anggota Direksi setiap waktu harus menghindari berada dalam posisi di mana kepentingan pribadinya dapat berbenturan dengan tugasnya dalam Perseroan
2. Setiap anggota Direksi wajib segera melaporkan kepada Direktur Utama dan anggota Direksi lainnya setiap benturan kepentingan atau potensi benturan kepentingan dengan Perseroan dan wajib menyediakan seluruh informasi yang relevan dalam laporan tersebut
3. Direktur yang memiliki benturan kepentingan tidak boleh terlibat dalam proses pengambilan keputusan terhadap hal yang terdapat benturan kepentingan terhadap dirinya
Independensi Direksi [G-01]
Perseroan tidak memiliki Direktur Independen. Meskipun demikian, Direksi Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip independensi dan mengutamakan kepentingan Perseroan di atas kepentingan sendiri serta bekerja dan berperilaku dengan profesional dan integritas tinggi.
Pengenalan Perusahaan Untuk Direksi
Perseroan melaksanakan pengenalan bagi anggota Direksi yang baru dengan tujuan memberikan gambaran atas aktivitas bisnis, rencana perusahaan ke depan, pedoman kerja dan hal lainnya yang menjadi tanggung jawab Direksi. Selain pemaparan Perusahaan, dalam pengenalan Perusahaan juga disampaikan dokumen - dokumen penunjang lainnya antara lain Laporan Tahunan, Rencana Kerja, Anggaran Dasar, Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan sebagainya. Pada tahun 2024, terdapat pengangkatan Direksi baru yaitu Bapak Stanley Tjiandra sehingga Perseroan melaksanakan pengenalan perusahaan untuk Direksi.
Program Pengembangan Kompetensi Direksi [G-05]
Guna mengembangkan kompetensi dan pengetahuan Direksi, Perusahaan senantiasa memutakhirkan pengetahuan Direksi melalui kegiatan pelatihan, workshop, seminar, conference ataupun dalam bentuk kunjungan kerja serta studi banding (Benchmark) yang bermanfaat dalam meningkatkan efektivitas fungsi Direksi.
Pelaksanaan Tugas
Direksi Perseroan telah menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik dan efektif selama tahun 2024. Adapun tugas dan tanggung jawab yang telah direalisasikan diuraikan sebagai berikut:
1. Menyusun Rencana kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Perseroan
2. Menyusun Rencana Jangka Panjang Perseroan (RJP)
3. Memenuhi target kinerja Perseroan melalui strategi Perseroan yang telah ditetapkan pada awal tahun
4. Mengelola aset dan keuangan Perseroan
5. Menyelenggarakan rapat internal Direksi sebanyak 12 kali dan rapat gabungan dengan Dewan Komisaris sebanyak 6 kali
6. Menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa tahun buku 2022
7. Melakukan pengawasan dan perbaikan proses bisnis internal
8. Menerapkan prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha dan
9. Pelaksanaan tugas lainnya terkait kepengurusan Perseroan
Selain menjalankan tugas dan tanggung jawab secara umum dan kolegial, Direksi juga menjalankan tugas khusus sebagai pelaksana tata kelola keberlanjutan.
Rapat Direksi
Kebijakan Rapat
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, rapat Direksi wajib diselenggarakan secara berkala sekurang - kurangnya 1 kali setiap 1 bulan dan dapat dilakukan setiap waktu tergantung dengan tingkat kebutuhan. Pada tahun 2024, Direksi menyelenggarakan 15 kali rapat Direksi yang terdiri dari 12 kali rapat internal Direksi dan 3 kali rapat Gabungan dengan Dewan Komisaris.
Penilaian Kinerja Direksi
Penilaian kinerja Direksi dilakukan berdasarkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan operasional Perseroan. Masing - masing Direksi juga dinilai berdasarkan kehadiran dalam rapat internal Direksi ataupun rapat gabungan dengan Dewan Komisaris, serta pelaksanaan dari arahan ataupun rekomendasi yang diberikan oleh Dewan Komisaris dan Komite Audit terhadap tindak lanjut temuan audit. Penilaian ini dilakukan oleh para Pemegang Saham pada saat pelaksanaan RUPS. Penilaian kinerja tersebut dilakukan berdasarkan prosedur dan kriteria sebagai berikut:
1. Prosedur pelaksanaan penilaian kinerja:
a. Komite Nominasi dan Remunerasi menyusun sistem pengukuran dan penilaian kinerja (Evaluasi) Direksi dan diusulkan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan RUPS
b. Komite Nominasi dan Remunerasi melakukan evaluasi kinerja melalui kriteria atau indikator yang telah ditetapkan
c. Hasil evaluasi kinerja Komite Nominasi dan Remunerasi diberikan kepada Dewan Komisaris untuk ditinjau
d. Dewan Komisaris meninjau evaluasi kinerja Direksi dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi
e. Hasil tinjauan penilaian kinerja Direksi disampaikan Dewan Komisaris kepada pemegang saham pada saat RUPS
f. Pemegang Saham menilai laporan evaluasi kinerja Direksi yang diberikan oleh Dewan Komisaris melalui RUPS dan memutuskan
apakah anggota Direksi tersebut akan diperpanjang masa jabatannya atau tidak
2. Kriteria penilaian:
a. Laporan Kinerja Direksi
b. Kehadiran dan Keterlibatan Direksi dalam rapat
c. Kepatuhan terhadap peraturan dan perundang - undangan yang berlaku
d. Tindak lanjut temuan audit, baik dari Komite Audit, Internal Audit maupun Auditor eksternal
3. Pihak yang melakukan Penilaian
Pihak yang melakukan penilaian atas kinerja Direksi adalah Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai penilai awal, kemudian Dewan Komisaris dan RUPS sebagai penilai akhir dan penentu penilaian.
Penilaian Terhadap Kinerja Komite yang Mendukung Pelaksanaan Tugas Direksi
Hingga 31 Desember 2024, Perseroan tidak memiliki Komite yang mendukung pelaksanaan tugas Direksi sehingga informasi tersebut tidak dapat disajikan. Meskipun begitu, Direksi Perseroan memiliki unit yang mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Direksi, yaitu Sekretaris Perusahaan dan Unit Internal Audit. Direktur Utama senantiasa memantau dan mengawasi kinerja Sekretaris Perusahaan dan Unit Internal Audit. Pada tahun 2024, Direktur Utama menilai Sekretaris Perusahaan dan Unit Internal Audit telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan efektif sesuai dengan pedoman kerja serta tugas dan tanggung jawab yang dimiliki masing - masing unit.
*Sumber: PT M Cash Integrasi Tbk. Laporan Tahunan 2024