SEKRETARIS PERUSAHAAN
Sekretaris Perusahaan memiliki tanggung jawab utama untuk menjadi penghubung antara Perseroan dengan pemangku kepentingan eksternal, terutama regulator, Pemegang Saham, dan masyarakat luas. Sekretaris Perusahaan juga berfungsi memastikan bahwa kegiatan komunikasi Perseroan dengan pihak-pihak eksternal senantiasa patuh pada peraturan dan perundang-perundangan yang terkait. Fungsi Sekretaris Perusahaan di Perseroan telah dibentuk berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/ POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Profil Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan dijabat oleh Rachel Stephanie Marsaulina Siagian sejak 2017 berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 010/SK-DIR/MCI/IV/2017 tanggal 15 Juni 2017 dan diangkat kembali pada tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 058/SK-DIR/MCI/VI/2022 tanggal 15 Juni 2022. Profil Sekretaris Perusahaan, Rachel Stephanie Marsaulina Siagian dapat dilihat pada Profil Direksi dalam bab Profil Perusahaan.
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan meliputi:
1. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan lembaga regulator pasar modal yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bursa Efek Indonesia (BEI) dan pemangku kepentingan umum lainnya
2. Sebagai pusat informasi bagi para pemegang saham dan seluruh stakeholders yang memerlukan informasi - informasi penting yang berkaitan dengan kegiatan dan perkembangan Perseroan
3. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya Peraturan perundang - undangan yang berlaku di pasar modal
4. Memberikan masukan kepada Direksi Perseroan agar tindakan korporat yang dilakukan Direksi maupun transaksi yang dilakukan oleh korporat sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku di pasar modal, anggaran dasar Perseroan dan peraturan serta perundangan yang berlaku di Republik Indonesia
5. Melaksanakan penyelenggaraan RUPS Perseroan, Rapat Direksi dan Rapat Komisaris dan melakukan penelaahan dari aspek legal atas dokumen transaksi Perseroan
6. Mengawasi jalannya aplikasi peraturan yang berlaku dengan tetap berpedoman pada prinsip GCG
7. Menata-usahakan serta menyimpan dokumen - dokumen Perusahaan
8. Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau shareholder atas informasi yang dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan kondisi perusahaan:
a. Laporan Keuangan Tahunan (Audited)
b. Laporan Kinerja Perusahaan Tahuan (Annual Report)
c. Informasi Material
d. Produk atau penemuan yang berarti (Penghargaan, proyek unggulan, penemuan medote khusus, dll)
e. Perubahan dalam sistem pengendalian atau perubahan penting dalam manajemen
Pelaksanaan Tugas Sekretaris Perusahaan
Pada tahun 2024, Sekretaris Perusahaan melaksanakan sejumlah tugas, antara lain:
1. Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 19 Juni 2024, di Kantor Pusat Perseroan, Jakarta
2. Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 19 Juni 2024, di Kantor Pusat Perseroan, Jakarta
3. Mengadakan Public Expose Tahunan pada 19 Juni 2024, di Kantor Pusat Perseroan, Jakarta
4. Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 26 September 2024, di Kantor Pusat Perseroan, Jakarta
5. Menyampaikan keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan selama tahun 2024 dan
6. Menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan selama tahun 2024
Pengembangan Kompetensi Sekretaris Perusahaan
Dalam rangka menambah wawasan, kompetensi dan keahlian, Perseroan memberikan kesempatan kepada Sekretaris Perusahaan untuk ikut dalam berbagai kegiatan pengembangan kompetensi, seperti seminar, workshop, training yang diadakan, baik oleh pihak internal ataupun eksternal sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, Sekretaris Perusahaan senantiasa melakukan pengembangan kompetensi secara mandiri melalui buku ataupun internet.