dewan komisaris [2-11]
Pembentukan Dewan Komisaris dan pengangkatan anggota Dewan Komisaris Perseroan dilakukan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK No. 33/ POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Piagam Dewan Komisaris [G-03]
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris berpedoman pada Piagam Dewan Komisaris. Piagam tersebut telah ditetapkan pada tanggal 15 November 2017.
Kriteria Pengangkatan Dewan Komisaris [G-06]
Kriteria pengangkatan Dewan Komisaris berpedoman pada Piagam Dewan Komisaris, yaitu:
1. Mempunyai akhlak, moral dan integritas yang baik
2. Cakap melakukan perbuatan hukum
3. Tidak pernah dinyatakan pailit
4. Tidak pernah menjadi anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perusahaan dinyatakan pailit
5. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau berkaitan dengan sektor keuangan
6. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang - undangan
7. Memiliki pengetahuan dan keahlian dibidang yang dibutuhkan Perseroan dan pasar modal
8. Selain persayaratan tersebut diatas, untuk menjadi Komisaris Independen wajib mengikuti persyaratan tambahan sesuai dengan peraturan yang berlaku
Keanggotaan Dewan Komisaris
Dewan Komisaris Perseroan beranggotakan 3 orang, yaitu, 1 Komisaris Independen dan 1 Komisaris. Per 31 Desember 2024, susunan Dewan Komisaris Perseroan, diuraikan sebagai berikut:
1. Nirmal Rajaram – Komisaris Utama
2. Fauzi Sjam – Komisaris Independen
3. Diaz Hendropriyono – Komisaris
Seluruh anggota Dewan Komisaris dilantik berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT M Cash Integrasi Tbk No. 144 tanggal 19 Juni 2024 untuk masa jabatan 5 tahun, hingga tahun 2027 yang mengacu pada Akta Anggaran Dasar PT M Cash Integrasi No. 1 tanggal 1 Juni 2010.
Terdapat perubahan komposisi Dewan Komisaris yang terjadi setelah tahun buku 2024 sesuai hasil RUPS Luar Biasa tanggal 31 Januari 2025 yang menyetujui permohonan pengunduran diri dari 1 anggota Dewan Komisaris yaitu Diaz Hendropriyono dan mengangkat
Raymond Loho sebagai Komisaris Perseroan. Dengan demikian, komposisi Dewan Komisaris Perseroan menjadi:
1. Nirmal Rajaram – Komisaris Utama
2. Fauzi Sjam – Komisaris Independen
3. Raymond Loho – Komisaris
Masa Jabatan Dewan Komisaris
Masa jabatan Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu 5 (Lima) tahun sejak pengangkatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke - 5 (Lima) dan dapat diangkat kembali dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu - waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini juga berlaku untuk Komisaris Independen yang diangkat sesuai keputusan RUPS.
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Tugas Dewan Komisaris adalah mengawasi, memberikan saran dan arahan, serta memeriksa setiap keputusan dan kebijakan yang diambil oleh Direksi. Dewan Komisaris berwenang untuk memberhentikan anggota Direksi untuk sementara, dan dapat melakukan tindakan kepengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu dan jangka waktu tertentu.
Tanggung jawab Dewan Komisaris sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan, yaitu:
1. Mengawasi pelaksanaan rencana kerja tahunan Perseroan
2. Mengikuti perkembangan kegiatan Perseroan dan dalam hal Perseroan menunjukan gejala kemunduran yang mencolok, segera melaporkan kepada RUPS dengan disertai saran mengenai langkah perbaikan yang harus ditempuh
3. Memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai setiap persoalan lainnya yang dianggap penting bagi pengelolaan Perseroan
4. Melakukan tugas pengawasan lainnya yang ditentukan oleh RUPS
5. Memberikan tanggapan atas laporan berkala Direksi dan pada setiap waktu yang diperlukan mengenai perkembangan Perseroan
Rangkap Jabatan dan Benturan Kepentingan [2-15] [G-09]
Ketentuan rangkap jabatan Dewan Komisaris telah diatur dalam Piagam Dewan Komisaris, di mana anggota Dewan Komisaris dapat menjabat lebih dari satu jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Anggota Dewan Komisaris dapat merangkap jabatan sebagai Anggota Direksi paling banyak 2 (Dua) Emiten atau Perusahaan Pubik
2. Anggota Dewan Komisaris dapat merangkap jabatan sebagai Anggota Dewan Komisaris paling banyak 2 (Dua) Emiten atau Perusahaan Publik
3. Dalam hal Anggota Dewan Komisaris tidak merangkap jabatan sebagai Anggota Direksi, maka Dewan Komisaris tersebut dapat
merangkap jabatan sebagai Anggota Dewan Komisaris paling banyak 4 (Empat) Emiten atau Perusahaan Publik
4. Anggota Dewan Komisaris dapat merangkap sebagai Anggota Komite paling banyak 5 (Lima) komite di Emiten atau Perusahaan Publik di mana yang bersangkutan menjabat sebagai anggota Direksi/Dewan Komisaris
5. Dalam hal Komisaris Independen menjabat pada Komite Audit, Komisaris Independen yang bersangkutan hanya dapat diangkat kembali pada Komite Audit untuk 1 (Satu) periode masa jabatan Komite Audit berikutnya
6. Rangkap jabatan hanya dapat dilaksanakan selama tidak melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku
Untuk menghindari benturan kepentingan dari rangkap jabatan yang dimiliki serta sebagai independensi dan profesionalisme, setiap anggota Dewan Komisaris harus memiliki etika sebagai berikut:
1. Seorang Komisaris harus menghindari dirinya pada posisi dimana kepentingan pribadinya dapat bertentangan dengan kewajibannya terhadap Perusahaan
2. Seorang Komisaris yang memiliki benturan kepentingan atau potensi benturan kepentingan dengan Perusahaan wajib segera melapor kepada Komisaris Utama dan kepada anggota Dewan Komisaris lainnya dan harus menyediakan semua informasi yang relevan dalam laporan tersebut. Komisaris Utama juga harus memberikan informasi - informasi yang berkaitan dengan konflik kepentingan kepada Direksi
3. Suatu transaksi di mana seorang Komisaris memiliki benturan kepentingan harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dan memenuhi persyaratan yang diminta sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait pihak terafiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan
4. Komisaris yang memiliki benturan kepentingan tidak boleh dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan konflik yang dimilikinya
Independensi Dewan Komisaris [G-01]
Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya bertindak independen antara lain dengan cara - cara sebagaimana tertuang dalam Piagam Dewan Komisaris. Dewan Komisaris senantiasa menjunjung tinggi prinsip independensi dan mengutamakan kepentingan Perseroan di atas kepentingan sendiri. Komisaris Independen Perseroan telah menandatangani Surat Pernyataan Akan Bertindak Independen. Salah satu butir yang tercantum adalah komitmen untuk selalu menjaga independensi dalam melaksanakan aktivitas fungsi pengawasan operasional Perseroan.
Pengenalan Perusahaan Untuk Dewan Komisaris
Perseroan melaksanakan pengenalan bagi anggota Dewan Komisaris yang baru dengan tujuan memberikan gambaran atas aktivitas bisnis, rencana Perseroan ke depan, pedoman kerja dan hal lainnya yang menjadi tanggung jawab Dewan Komisaris. Untuk meningkatkan pemahaman Dewan Komisaris, Perseroan juga menyampaikan dokumen - dokumen penunjang lainnya antara lain Laporan Tahunan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, Anggaran Dasar, Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan sebagainya.
Di tahun 2024, Perseroan menyelenggarakan pengenalan anggota Dewan Komisaris yaitu Bapak Nirmal Rajaram dan Bapak Fauzi Sjam yang masing - masing baru diangkat sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen. Dalam pengenalan tersebut, Perseroan memberikan penjelasan mengenai bisnis segmen perseroan dan penyampaian laporan tahunan.
Program Pengembangan Kompetensi Dewan Komisaris [G-05]
Guna meningkatkan kompetensi dan pengetahuan Dewan Komisaris dan sejalan dengan program pengembangan Dewan Komisaris, Perusahaan senantiasa memutakhirkan pengetahuan Dewan Komisaris melalui kegiatan pelatihan, workshop, seminar, conference ataupun dalam bentuk kunjungan kerja serta studi banding (Benchmark). Di tahun 2024, Dewan Komisaris Perseroan tidak mengikuti pelatihan dikarenakan fokus Perseroan di tahun 2024 menitikberatkan pada pengembangan bisnis Perseroan.
Pelaksanaan Tugas
Dewan Komisaris telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, yang diuraikan sebagai berikut:
1. Dewan Komisaris telah melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan oleh Direksi melalui rapat - rapat yang diselenggarakan dan laporan - laporan serta Surat Keputusan yang dikeluarkan Dewan Komisaris. Selain itu, Dewan Komisaris juga telah memberikan nasihat kepada Direksi baik secara formal maupun informal
2. Dewan Komisaris telah menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa. Di tahun ini, Perseroan menyelenggarakan 1 (Satu) RUPS Tahunan dan 2 (Dua) kali RUPS Luar Biasa
3. Dewan Komisaris telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik dan penuh kehati - hatian. Hal ini dapat dilihat dari arahan - arahan dan rekomendasi - rekomendasi yang diberikan Dewan Komisaris kepada Direksi
4. Dewan Komisaris telah membentuk Komite Audit dan komite lainnya untuk mendukung aktivitas pelaksanaan tugas dan tanggung
jawabnya
5. Dewan Komisaris telah melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya
setiap akhir tahun buku. Evaluasi kinerja komite di bawah Dewan Komisaris telah diungkapkan dalam Laporan Tahunan ini
Rapat Dewan Komisaris
Kebijakan Rapat
Berdasarkan anggaran dasar, Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengadakan rapat Dewan Komisaris sekurang - kurangnya 1 kali setiap 2 bulan. Sedangkan Rapat Gabungan Dewan Komisaris dengan Direksi diselenggarakan secara berkala paling kurang 1 (Satu) kali dalam 4 (Empat) bulan. Pada tahun 2024, Dewan Komisaris menyelenggarakan 10 kali rapat Dewan Komisaris yang terdiri dari 6 kali Rapat Internal Dewan Komisaris dan 3 kali Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi.
Penilaian Kerja Dewan Komisaris [2-18], [G-04]
Penilaian kinerja Dewan Komisaris dilakukan berdasarkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris sebagai pengawas, pemberi nasihat, saran dan rekomendasi terkait aktivitas bisnis yang dijalankan oleh Direksi. Selain itu, masing - masing anggota Dewan Komisaris dinilai berdasarkan kehadiran dalam rapat internal Dewan Komisaris ataupun rapat gabungan bersama Direksi. Penilaian ini dilakukan oleh para Pemegang Saham pada saat pelaksanaan RUPS. Penilaian kinerja tersebut dilakukan berdasarkan prosedur dan kriteria sebagai berikut:
1. Prosedur pelaksanaan penilaian kinerja:
a. Komite Nominasi dan Remunerasi menyusun sistem pengukuran dan penilaian kinerja (Evaluasi) Dewan Komisaris dan diusulkan
kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan RUPS
b. Komite Nominasi dan Remunerasi melakukan evaluasi kinerja melalui kriteria atau indikator yang telah ditetapkan
c. Hasil evaluasi kinerja dari Komite Nominasi dan Remunerasi kemudian dilaporkan ke Dewan Komisaris untuk direview sebelum dicantumkan dalam risalah rapat Dewan Komisaris
d. Laporan kinerja Dewan Komisaris disampaikan dalam laporan pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris
e. Pemegang saham melalui RUPS melakukan penilaian atas kinerja Dewan Komisaris dan memutuskan, apakah anggota tersebut akan
diperpanjang masa jabatannya atau tidak
2. Kriteria penilaian:
a. Pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan
b. Kepatuhan terhadap peraturan dan perundang - undangan yang berlaku
c. Kehadiran dan keterlibatan dalam rapat
3. Pihak yang melakukan penilaian
Pihak yang melakukan penilaian atau assessment terhadap Dewan Komisaris adalah Komite yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris yaitu Komite Nominasi dan Remunerasi
Penilaian Kinerja Komite di Bawah Dewan Komisaris
Penilaian kinerja komite di bawah Dewan Komisaris dilakukan langsung oleh Dewan Komisaris dan dibantu oleh Komite Nominasi dan Remunerasi. Penilaian tersebut berdasarkan kinerja masing - masing komite terhadap pelaksanaan peran dan tanggung jawab. Dewan Komisaris juga melakukan penilaian melalui rapat dengan komite - komite tersebut secara rutin dan berkala, dengan membahas tugas dan tanggung jawab masing - masing Komite. Sepanjang tahun 2024, Dewan Komisaris menilai Komite Audit serta Komite Nominasi dan Remunerasi telah menjalankan tugas dengan baik dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku. Komite - komite tersebut pun telah memberikan masukan - masukan dan rekomendasi - rekomendasi secara optimal kepada Dewan Komisaris terkait hal - hal yang perlu menjadi perhatian dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
Komisaris Independen [G-01]
Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Emiten atau Perusahaan Publik dan memenuhi persyaratan sebagai Komisaris Independen sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik di antaranya:
1. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan atau mengawasi kegiatan perusahaan dalam waktu 6 (Enam) bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen
2. Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Perusahaan
3. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan
4. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perusahaan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau Pemegang Saham Pengendali Perusahaan
Keberadaan Komisaris Independen di Perusahaan per 31 Desember 2024, Komisaris Independen dijabat oleh Bapak Fauzi Sjam yang diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT M Cash Integrasi Tbk No. 144 tanggal 19 Juni 2024 yang
dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M. Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta.