dewan komisaris
Pembentukan Dewan Komisaris dan pengangkatan anggota Dewan Komisaris Perseroan dilakukan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK No. 33/ POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Piagam Dewan Komisaris
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris berpedoman pada Piagam Dewan Komisaris. Piagam tersebut telah ditetapkan pada tanggal 15 November 2017.
Keanggotaan Dewan Komisaris
Dewan Komisaris Perseroan beranggotakan 3 orang, yaitu, 1 Komisaris Utama merangkap sebagai Komisaris Independen dan 2 Komisaris. Per 31 Desember 2023, susunan Dewan Komisaris Perseroan, diuraikan sebagai berikut:
1. Himawan Leenardo – Komisaris Utama dan Komisaris Independen
2. Ipung Kurnia – Komisaris
3. Diaz FM Hendropriyono – Komisaris
Seluruh anggota Dewan Komisaris dilantik berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT M Cash Integrasi Tbk No. 125 tanggal 14 Juni 2023 untuk masa jabatan 5 tahun, hingga tahun 2027 yang mengacu pada Akta Anggaran Dasar PT M Cash Integrasi No. 1 tanggal 1 Juni 2010.
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Tugas Dewan Komisaris adalah mengawasi, memberikan saran dan arahan, serta memeriksa setiap keputusan dan kebijakan yang diambil oleh Direksi. Dewan Komisaris berwenang untuk memberhentikan anggota Direksi untuk sementara, dan dapat melakukan tindakan kepengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu dan jangka waktu tertentu.
Tanggung jawab Dewan Komisaris sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan, yaitu:
1. Melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan pada umumnya
2. Membentuk Komite Audit dan komite lainnya (jika diperlukan) dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab selaku Dewan Komisaris serta
3. Melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris setiap tahun buku berakhir
Pelaksanaan Tugas
Dewan Komisaris telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selama tahun 2023, yang diuraikan sebagai berikut:
1. Memberikan persetujuan, nasihat, saran, serta rekomendasi kepada Direksi atas keputusan strategis
2. Menyampaikan review analisis atas kinerja Perseroan dan menyampaikan laporan tentang tugas pengawasan kepada Pemegang Saham dalam RUPS
3. Melaksanakan rapat internal sebanyak 6 kali dan rapat gabungan bersama Direksi sebanyak 6 kali
4. Melaksanakan rapat gabungan bersama Komite Audit dengan agenda pembahasan evaluasi kinerja Perseroan serta
5. Melakukan evaluasi atas kinerja kantor akuntan publik tahun buku 2022 dan menunjuk akuntan publik/kantor akuntan publik atas rekomendasi Komite Audit
Selain menjalankan tugas dan tanggung jawab secara umum, Dewan Komisaris juga menjalankan tugas khusus sebagai pelaksana tata kelola keberlanjutan.
Rapat Dewan Komisaris
Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengadakan rapat Dewan Komisaris sekurang - kurangnya 1 kali setiap 2 bulan. Pada tahun 2023, Dewan Komisaris menyelenggarakan 6 kali rapat Dewan Komisaris.
Penilaian Kerja Dewan Komisaris
Penilaian kinerja Dewan Komisaris dilakukan berdasarkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris sebagai pengawas, pemberi nasihat, saran dan rekomendasi terkait aktivitas bisnis yang dijalankan oleh Direksi. Selain itu, masing - masing anggota Dewan Komisaris dinilai berdasarkan kehadiran dalam rapat internal Dewan Komisaris ataupun rapat gabungan bersama Direksi. Penilaian ini dilakukan oleh para Pemegang Saham pada saat pelaksanaan RUPS.
Prosedur Penetapan Remunerasi Dewan Komisaris
Remunerasi Dewan Komisaris ditetapkan pada RUPS Tahunan. Dewan Komisaris berhak untuk mendapatkan imbalan jasa berbentuk gaji, tunjangan dan fasilitas sesuai dengan pendapatan Perseroan di tahun - tahun sebelumnya, tugas dan tanggung jawab serta disesuaikan dengan tingkat remunerasi eksekutif di industri sejenisnya. Dewan Komisaris menerima gaji dan tunjangan jangka pendek lainnya sebesar Rp 9,7 miliar, termasuk gaji dan tunjangan Direksi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023.
Penilaian Kinerja Komite di bawah Dewan Komisaris
Penilaian kinerja komite di bawah Dewan Komisaris dilakukan langsung oleh Dewan Komisaris dan dibantu oleh Komite Nominasi dan Remunerasi. Penilaian tersebut berdasarkan kinerja masing - masing komite terhadap pelaksanaan peran dan tanggung jawab. Sepanjang tahun 2023, Dewan Komisaris menilai Komite Audit serta Komite Nominasi dan Remunerasi telah menjalankan tugas dengan baik dan efektif.