top of page

rapat umum pemegang saham (RUPS)

Sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan - peraturan yang berlaku, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah badan tata kelola tertinggi di Perseroan, yang memiliki wewenang untuk menentukan hal - hal yang tidak dapat diputuskan oleh Dewan Komisaris ataupun Direksi. Di antara wewenang yang hanya diberikan kepada RUPS tersebut adalah wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, mengubah Anggaran Dasar Perseroan dan memutuskan hal - hal yang terkait dengan pembagian dividen.

RUPS di Perseroan terdiri dari 2 jenis, yakni RUPS Tahunan (RUPST), yang diselenggarakan 1 kali setiap tahun dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB), yang dapat diselenggarakan sewaktu - waktu sebagaimana dipandang perlu sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan.

Persiapan dan penyelenggaraan RUPS dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, dengan tahap pengumuman, pemanggilan, penyampaian agenda dan pelaksanaan RUPS seluruhnya didokumentasi dengan baik, untuk kemudian dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia serta diumumkan pada media.


Pada tahun 2023, Perseroan telah melaksanakan RUPS Tahunan dan 1 kali RUPS Luar Biasa yang diuraikan sebagai berikut:

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada tanggal 14 Juni 2023 di Kantor Pusat Perseroan yang dihadiri oleh 783.238.916 saham yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan 90,242% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 14 Juni 2023 di Kantor Pusat Perseroan yang dihadiri oleh 779.722.616 saham yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan 89,837% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

*Sumber: Laporan Tahunan PT M Cash Integrasi Tbk. 2023

bottom of page