top of page

audit internal

Unit Internal Audit berperan penting dalam meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional perusahaan melalui pendekatan yang sistematis. Unit Internal Audit juga dituntut untuk meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian internal, dan penerapan GCG di Perseroan.

Piagam Internal Audit

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Unit Audit Internal berpedoman pada piagam Unit Internal Audit. Piagam tersebut telah ditetapkan oleh Direksi pada tanggal 18 Agustus 2017.

Struktur dan Kedudukan Unit Internal Audit 
Keanggotaan Unit Internal Audit Perseroan diangkat dan diberhentikan langsung oleh Direktur Utama, melalui persetujuan Dewan Komisaris. Maka dari itu, pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan langsung kepada Direktur Utama. Selain itu, Unit Internal Audit memiliki akses langsung kepada Komite Audit untuk melakukan koordinasi terkait pelaksanaan audit internal.

 

Profil Kepala Unit Internal Audit
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 001/MCI/SK-DIR/ I-V/17 tanggal 1 Mei 2017, Perseroan mengangkat Felica sebagai Kepala Satuan Pengawas Internal (sekaligus sebagai Kepala Unit Internal Audit). Namun selanjutnya sesuai Keputusan Direksi No. 057/MCI/CORP/E-IV/18 tanggal 10 April 2018,Perseroan mengangkat Lenny Stelyanto sebagai Kepala Satuan Pengawas Internal (sekaligus sebagai Kepala Unit Internal Audit).

 

Tugas dan Tanggung Jawab Unit Internal Audit
Unit Audit Internal memiliki tugas dan tanggung jawab untuk:

1. Membantu Direksi, Komisaris dan/atau Komite Audit dalam penerapan GCG yang meliputi pemeriksaan, penilaian, penyajian, evaluasi, saran perbaikan, serta mengadakan kegiatan assurance dan konsultasi kepada unit kerja untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara efektif dan efisien, sesuai kebijakan yang ditentukan oleh Perseroan dan RUPS;

2. Menyusun dan melaksanakan rencana internal audit tahunan berdasarkan hasil analisis risiko yang dihadapi manajemen dalam pencapaian misi, visi, strategi Perseroan, dan strategi bisnis;
3. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan;
4. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas sistem serta prosedur dalam bidang keuangan, akuntansi, operasional, pemasaran, sumber daya manusia, IT, dan kegiatan lainnya;
5. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
6. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Dewan Komisaris dan Direktur Utama dan/atau Komite Audit;
7. Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut (corrective action) perbaikan yang telah disarankan;
8. Bekerja sama dengan Komite Audit;
9. Melakukan fungsi koordinasi dengan grup internal audit lainnya atau yang tidak mempunyai internal audit sendiri;
10. Melaksanakan pemeriksaan khusus dalam lingkup pengendalian internal yang ditugaskan oleh Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit; dan
11. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya.

Selain itu, Unit Internal Audit berwenang untuk:

1. Menyusun, mengubah, dan melaksanakan kebijakan audit internal termasuk untuk mengalokasikan sumber daya audit, menentukan fokus, prosedur, ruang lingkup dan jadwal pelaksanaan pekerjaan audit serta menerapkan teknik yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan audit;
2. Memperoleh semua dokumen dan catatan yang relevan tentang Perseroan, serta meminta keterangan dan informasi terkait atas objek audit yang dilaksanakannya, baik secara lisan, tertulis, maupun real time;
3. Melakukan verifikasi dan uji kehandalan informasi yang diperolehnya, berkaitan dengan penilaian efektivitas sistem yang diauditnya;
4. Memastikan manajemen telah melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi hasil laporan;
5. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit serta anggota dari Dewan Komisaris, Direksi dan/atau Komite Audit;
6. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau Komite Audit; serta
7. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal. Unit Internal Audit tidak mempunyai kewenangan pelaksanaan dan tanggung jawab atas aktivitas yang direviu/diaudit, tetapi tanggung jawabnya terletak pada penilaian dan analisis atas aktivitas tersebut.

 

Pelaksanaan Tugas Unit Internal Audit

Sepanjang tahun 2022, Unit Audit Internal telah melaksanakan tugas-tugas pengawasan dan melakukan pemeriksaan terhadap fungsi-fungsi di Perseroan, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana tercantum dalam Piagam Unit Internal Audit.

Pengembangan Kompetensi Unit Internal Audit

Dalam rangka menambah wawasan, kompetensi, dan keahlian, Perseroan memberikan kesempatan kepada masing-masing anggota Unit Internal Audit untuk ikut dalam berbagai kegiatan pengembangan kompetensi, seperti seminar, workshop, training yang diadakan, baik oleh pihak internal ataupun eksternal sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, masing-masing anggota Unit Internal Audit senantiasa melakukan pengembangan kompetensi secara mandiri melalui buku ataupun internet.

*Sumber: PT M Cash Integrasi Tbk. Laporan Tahunan 2022

bottom of page