uNit AUDIT internal
Unit Audit Internal berperan penting dalam meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional perusahaan melalui pendekatan yang sistematis. Unit Audit Internal juga dituntut untuk meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian internal dan penerapan GCG di Perseroan.
Piagam Internal Audit
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Unit Audit Internal berpedoman pada piagam Unit Internal Audit. Piagam tersebut telah ditetapkan oleh Direksi pada tanggal 18 Agustus 2017.
Struktur dan Kedudukan Unit Audit Internal
Keanggotaan Unit Audit Internal Perseroan diangkat dan diberhentikan langsung oleh Direktur Utama, melalui persetujuan Dewan Komisaris. Maka dari itu, pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan langsung kepada Direktur Utama. Selain itu, Unit Audit Internal memiliki akses langsung kepada Komite Audit untuk melakukan koordinasi terkait pelaksanaan audit internal.
Alur Pengangkatan/Pemberhentian Kepala Unit Audit Internal
Berikut alur pengangkatan/pemberhentian Kepala Unit Audit Internal:
1. Penyampaian usulan pengangkatan/pemberhentian Kepala Unit Audit Internal kepada Dewan Komisaris melalui Komite Audit
2. Dewan Komisaris memberikan persetujuan dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Audit
3. Penetapan pengangkatan/pemberhentian melalui Surat Keputusan Direksi
4. Menyampaikan laporan mengenai pengangkatan/pemberhentian Kepala Unit Audit Internal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Profil Kepala Unit Audit Internal
Lenny Stelyanto diangkat sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan di tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 057/MCI/CORP/E-IV/18 tanggal 10 April 2018.
Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal
Unit Audit Internal memiliki tugas dan tanggung jawab untuk:
1. Menyusun strategi dan rencana kerja audit berdasarkan analisis risiko yang dihadapi perusahaan dalam pencapaian strategi bisnis
2. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas dibidang keuangan, operasional, Sumber Daya Manusia (SDM), pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya dalam mencapai misi, tujuan dan strategi yang telah ditetapkan
3. Melakukan dan meberikan kontribusi untuk peningkatan pengendalian internal pada semua unit kegiatan di lingkungan perusahaan
4. Mempersiapkan dan melaksanakan audit investigasi terutama atas instruksi Direktur Utama dan/atau Komisaris Perseroan dan permintaan manajemen atas persetujuan Direktur Utama
5. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objek tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen dalam rangka penyempurnaan sistem, prosedur, anggaran dan kebijakan
6. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direksi dan Dewan Komisaris
7. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan
8. Menyusun dan menyempurnakan standar kerja audit internal dan panduan audit internal perusahaan
Selain itu, Unit Audit Internal berwenang untuk:
1. Menentukan strategi, ruang lingkup, metode dan frekuensi audit internal secara independen
2. Memperoleh informasi - informasi dari seluruh unit kerja dan karyawan di lingkungan perusahaan dan anak - anak perusahaan. Informasi ini berupa dokumen, data soft file, catatan maupun keterangan dari unit kerja dan karyawan yang dimaksud selama relevan dengan lingkungan pemeriksaan
3. Memperoleh informasi - informasi dari narasumber/pihak ahli berkaitan dengan proses audit perusahaan dan anak perusahaan
4. Melakukan peninjauan fisik atas seluruh aset milik perusahaan dan anak perusahaan
5. Menyampaikan laporan hasil audit kepada Direksi dan Komite Audit
6. Melakukan audit atas anak - anak perusahaan, unit kerja dan/atau personil
7. Melakukan penugasan audit investigasi tanpa perlu mengkomunikasikan penugasan tersebut kepada pihak - pihak lainnya didalam perusahaan dan anak perusahaan. Komunikasi hanya dilakukan dengan Direktur Utama dan Komite Audit
Rapat Unit Audit Internal
Selama tahun 2025, Unit Audit Internal telah melakukan Rapat dengan Direksi sebanyak 4 kali, dengan Dewan Komisaris sebanyak 4 kali dan Rapat dengan Komite Audit sebanyak 4 kali.
Pelaksanaan Tugas Unit Audit Internal
Sepanjang tahun 2025, Unit Audit Internal telah melaksanakan tugas - tugas pengawasan dan melakukan pemeriksaan terhadap fungsi - fungsi di Perseroan, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana tercantum dalam Piagam Unit Audit Internal.
Pengembangan Kompetensi Unit Audit Internal
Dalam rangka menambah wawasan, kompetensi dan keahlian, Perseroan memberikan kesempatan kepada masing - masing anggota Unit Audit Internal untuk ikut dalam berbagai kegiatan pengembangan kompetensi, seperti seminar, workshop dan training yang diadakan, baik oleh pihak internal ataupun eksternal sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, masing - masing anggota Unit Audit Internal senantiasa melakukan pengembangan kompetensi secara mandiri melalui buku ataupun internet.
Di tahun 2025, Unit Audit Internal Perseroan tidak mengikuti pelatihan karena fokus Perseroan di tahun 2025 menitikberatkan pada penguatan struktur audit internal Perseroan.