top of page

MANAJEMEN RISIKO

Perseroan menerapkan sistem manajemen risiko yang memiliki tujuan utama untuk mengidentifikasi, mengantisipasi, serta merumuskan langkah-langkah mitigasi yang tepat untuk setiap risiko yang dihadapi oleh Perseroan dalam menjalankan usahanya. Sistem manajemen risiko ini penting untuk melindungi kepentingan dan aset para pemangku kepentingan sebagai bagian dari pelaksanaan praktik-praktik GCG. Praktik manajemen risiko di Perseroan telah ditanamkan di setiap kegiatan bisnisnya. Setiap unit kerja telah memiliki prosedur dan panduan umum dalam menerapkan sistem manajemen risiko untuk dilaksanakan dalam rangka menjamin kepentingan dan aset Perseroan.

Profil Risiko

Risiko yang dihadapi Perseroan serta langkah mitigasinya diuraikan sebagai berikut;

  • Risiko Persaingan

Pemain di sektor teknologi cukup terfragmentasi. Risiko utama dalam persaingan adalah masuknya pemain berskala global dengan kepemimpinan di bidang inovasi teknologi dan dengan modal yang besar. Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan menjalankan konsep sharing economy, menjalin aliansi strategis dengan grup-grup besar dari berbagai sektor untuk menaklukan pasar Indonesia

 

  • Risiko Teknologi

Laju perkembangan teknologi berjalan semakin cepat. Disrupsi di berbagai sektor, seperti di telekomunikasi, keuangan, ritel dan transportasi, telah mengancam keberlangsungan para pemain lama, beberapa bahkan telah menutup bisnisnya.. Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan dan para anak usaha mendirikan divisi riset dan pengembangan bisnis guna memberikan pencerahan tren utama 3-5 tahun ke depan dari produk dan perilaku konsumen. Dengan begitu, Perseroan akan selalu berada di depan kurva perkembangan teknologi yang ada di pasar.

 

  • Risiko Peraturan Pemerintah

Karena Perseroan adalah perusahaan terbuka, maka Perseroan dipandu oleh berbagai peraturan, antara lain peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai badan Pemerintah yang ditunjuk untuk mengatur dan melaksanakan pengawasan atas kegiatan pasar modal dan oleh ketentuan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal, Peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, serta peraturan pemerintah lainnya yang dapat mempengaruhi bisnis usaha Perseroan di bidang teknologi dan digital, seperti peraturan terkait sistem pembayaran digital. Untuk memitigasi risiko ini, Divisi Legal Perseroan, dibantu oleh tim audit internal dan audit eksternal, selalu menjalin hubungan yang erat agar pihak regulator dapat mengambil setiap tindakan yang benar sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.

 

  • Risiko Tenaga Kerja

Sebagai perusahan yang bergerak di bidang teknologi, aset penting Perseroan adalah Sumber Daya Manusia (SDM), dan kinerjanya dipengaruhi oleh besar tingkat perputaran karyawan. Untuk memitigasi risiko ini,  Terdapat beberapa cara dalam Perseroan dalam mengelola risiko tingkat perputaran karyawan, seperti membuat program retensi karyawan, menerapkan sistem insentif dan penghargaan, serta memberikan peluang dan jenjang karier yang jelas bagi karyawan Perseroan.

  • Risiko Kredit

Risiko kredit adalah risiko dalam hal pihak ketiga tidak akan memenuhi liabilitasnya berdasarkan instrumen keuangan atau kontrak pelanggan, yang menyebabkan kerugian keuangan. Perseroan dihadapkan pada risiko kredit dari kegiatan operasi dan dari aktivitas pendanaan, termasuk deposito pada bank, transaksi valuta asing, dan instrumen keuangan lainnya. Risiko kredit terutama berasal dari bank dan setara kas, piutang usaha, piutang lain-lain, dan deposito berjangka dibatasi penggunaannya. Risiko kredit yang berasal dari piutang usaha dan piutang lainlain dikelola oleh manajemen Perseroan sesuai dengan kebijakan, prosedur, dan pengendalian dari Perseroan yang berhubungan dengan pengelolaan risiko kredit pelanggan dan piutang lain-lain. Batasan kredit ditentukan untuk semua pelanggan berdasarkan kriteria penilaian secara internal. Saldo piutang dimonitor secara teratur oleh manajemen Perseroan. Risiko kredit juga timbul dari bank dan setara kas dan simpanan-simpanan di bank dan institusi keuangan lainnya.

Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan menempatkan bank dan setara kas pada institusi keuangan yang terpercaya. Selain itu, Perseroan melakukan hubungan usaha dengan pihak-pihak yang diakui dan kredibel, serta senantiasa memantau jumlah piutang untuk mengurangi risiko penurunan nilai piutang. 

Tinjauan atas Efektivitas Sistem Manajemen Risiko

Perseroan senantiasa mengevaluasi efektivitas sistem manajemen risiko secara berkala sebagai bagian dari penerapan fungsi pengawasan internal serta memastikan bahwa pengelolaan risiko telah dilakukan dengan efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan.

Pernyataan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Atas Kecukupan Sistem Manajemen Risiko

Dewan Komisaris dan Direksi melakukan evaluasi dan penilaian atas kecukupan sistem manajemen risiko secara berkala. Berdasarkan evaluasi yang diselenggarakan di akhir tahun 2022, disimpulkan bahwa sistem manajemen risiko yang telah dijalankan Perseroan berjalan dengan baik dan efektif, sebagaimana ditandai dengan rendahnya tingkat risiko yang dihadapi oleh Perseroan dan tidak adanya pengaruh yang signifikan dari risiko-risiko tersebut terhadap kinerja keuangan dan operasional Perseroan.

Perkara Penting dan Sanksi Administrasi

Sepanjang tahun 2022, Perseroan tidak mendapatkan sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, ataupun otoritas lainnya.

*Source: PT M Cash Integrasi Tbk. Annual Report 2022

bottom of page