top of page

KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan organ yang berperan dalam memberikan pendapat independen mengenai nominasi dan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi serta membantu proses nominasi anggota Dewan Komisaris ataupun anggota Direksi.

Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi

Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi didasarkan pada Keputusan Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. 003/MCI/SK-DK/I-IX/17 tanggal 4 September 2017. Masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi tidak lebih lama dari masa jabatan anggota Dewan Komisaris.
 

Keanggotaan Komite ini diperbaharui melalui keputusan Dewan Komisaris No. 107/MCI/SK-DK/E-X/24 tanggal 14 Oktober 2024. Susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi per 31 Desember 2024 sebagai berikut:


1. Fauzi Sjam – Ketua (2024 - 2027)
2. Diaz Hendropriyono – Anggota (2022 - 2025)
3. Agustinus Christian – Anggota (2024 - 2027)

Terdapat perubahan komposisi anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang terjadi setelah tahun buku 2024 sesuai hasil RUPS Luar Biasa tanggal 31 Januari 2025 yang menyetujui pengunduran diri Bapak Diaz Hendropriyono dan mengangkat Bapak Raymond Loho. Dengan demikian, komposisi anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan menjadi:

1. Fauzi Sjam – Ketua (2024 - 2027)

2. Raymond Loho – Anggota (2025 - 2027)

3. Agustinus Christian – Anggota (2024 - 2027)

 

Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Nominasi dan Remunerasi berpedoman pada piagam Komite Nominasi dan Remunerasi. Piagam tersebut telah ditetapkan pada tanggal 4 September 2017.

Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi, yaitu:
1. Terkait fungsi nominasi, memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait komposisi jabatan, kebijakan dan kriteria dalam proses nominasi serta kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi
2. Terkait fungsi remunerasi, memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur remunerasi, kebijakan atas remunerasi dan besaran remunerasi serta membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi

Selain itu, Komite Nominasi dan Remunerasi mempunyai wewenang untuk:
1.  Mengakses dokumen, data dan informasi Perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya serta
2. Berkomunikasi langsung dengan pegawai, termasuk Direksi dan pihak lain terkait tugas dan tanggung jawab serta wewenang lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris


Anggota komite yang masih atau yang tidak lagi menjabat, wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan yang diperoleh sewaktu menjabat sebagai anggota komite, baik dari pihak internal maupun eksternal dan hanya boleh menggunakannya untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya.

Independensi Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi dengan mempertahankan prinsip independensi, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Pernyataan independensi Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut ditunjukkan dalam tabel pemenuhan aspek independensi berikut:

a. Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi bukan merupakan anggota Direksi emiten atau perusahaan publik​

b. Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebagian besar tidak dapat berasal dari pihak yang menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang membidangi Sumber Daya Manusia

c. Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang berasal dari luar emiten atau perusahaan publik tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan emiten atau perusahaan publik, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau Pemegang Saham Utama emiten atau perusahaan publik tersebut (Seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi berasal dari internal Perseroan)

d. Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang berasal dari luar emiten atau perusahaan publik tidak merangkap jabatan sebagai anggota komite lainnya yang dimiliki emiten atau perusahaan publik tersebut (Seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi berasal dari internal Perseroan)

Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi diwajibkan untuk mengadakan rapat Komite Nominasi dan Remunerasi sekurang - kurangnya 1 kali setiap 4 bulan atau 3 kali dalam setahun. Pada tahun 2023, Komite Nominasi dan Remunerasi menyelenggarakan 3 kali rapat.

Pengembangan Kompetensi Komite Nominasi dan Remunerasi

Dalam rangka menambah wawasan, kompetensi dan keahlian, Perseroan memberikan kesempatan kepada masing - masing anggota Komite Nominasi dan Remunerasi untuk ikut dalam berbagai kegiatan pengembangan kompetensi, seperti seminar, workshop dan training yang diadakan baik oleh pihak internal ataupun eksternal sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, masing - masing anggota Komite Nominasi dan Remunerasi senantiasa melakukan pengembangan kompetensi secara mandiri melalui buku ataupun internet.

Di tahun 2024, Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan tidak mengikuti pelatihan karena fokus Perseroan di tahun 2024 menitikberatkan pada penguatan struktur Komite Perseroan.

Pelaksanaan Kegiatan Komite Nominasi dan Remunerasi pada Tahun Buku

Selama tahun 2024, Komite Nominasi dan Remunerasi telah melaksanakan tugas antara lain yaitu:
1. Penilaian kinerja anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi terkait dengan penentuan besaran remunerasi dan tunjangan yang diterima di tahun 2024
2. Melakukan kajian dan rekomendasi terkait besaran remunerasi dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan berdasarkan hasil penilaian kinerja

*Source: PT M Cash Integrasi Tbk. Annual Report 2024

bottom of page