SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN
Fungsi untuk menerima, menyelidiki, menangani dan menyelesaikan pengaduan terkait pelanggaran peraturan perusahaan atau peraturan perundang - undangan yang terkait dengan bisnis Perseroan saat ini dijalankan oleh Unit Internal Audit. Unit Internal Audit menjaga kerahasiaan dan melindungi identitas pelapor dalam batas - batas yang wajar dan sesuai dengan Undang - Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hasil penanganan dan penyelesaian pengaduan dilaporkan oleh Unit Internal Audit kepada Direktur Utama dan Komite Audit, untuk menjadi pertimbangan bagi manajemen dalam melakukan penyempurnaan pengelolaan di masa mendatang. Pada tahun 2023, Perseroan tidak menerima laporan pelanggaran, baik yang terjadi di lingkungan internal ataupun eksternal Perseroan.
Kebijakan Anti Korupsi
Perseroan berupaya untuk menerapkan aktivitas bisnis yang bersih dan sehat, untuk itu Perseroan membentuk kebijakan anti korupsi yang diterapkan kepada seluruh insan Perseroan. Kebijakan tersebut disusun untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, nyaman, meningkatkan pemahaman atas dampak negatif dari kegiatan korupsi kepada insan Perseroan serta menjalin hubungan yang baik dengan pelanggan dan mitra kerja. Perseroan senantiasa menyebarkan luaskan informasi terkait kebijakan anti korupsi melalui situs web perusahaan dan disosialisasikan secara berkala dalam aktivitas internal masing - masing unit/divisi/departemen kerja.
Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka
Perseroan senantiasa mematuhi seluruh peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang telah menyusun pedoman bagi perusahaan tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka yang tertuang dalam Surat Edaran No. 32/SEOJK.04/2015. Pedoman tersebut memuat mengenai aspek, prinsip, serta rekomendasi dalam pengelolaan GCG secara komprehensif. Sepanjang tahun 2023, Perseroan telah memenuhi seluruh isi pedoman tata kelola perusahaan terbuka dan diimplementasikan dengan baik dan efektif.