top of page

SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN [2-16], [2-25], [2-26]

Hingga akhir 2024, Perseroan belum memiliki mekanisme formal untuk menjalankan sistem pelaporan pelanggaran. Namun, fungsi untuk menerima, menyelidiki, menangani dan menyelesaikan pengaduan terkait pelanggaran peraturan perusahaan atau peraturan perundang - undangan yang terkait dengan bisnis Perseroan saat ini dijalankan oleh Unit Internal Audit. Unit Internal Audit menjaga kerahasiaan dan melindungi identitas pelapor dalam batas - batas yang wajar dan sesuai dengan Undang - Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Ruang Lingkup Pelaporan

Pengaduan yang disampaikan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran dapat berupa informasi atau indikasi kecurangan dan kelalaian yang terjadi di lingkungan Perseroan yang dapat dilaporkan oleh karyawan atau masyarakat. Berikut lingkup pengaduan yang dapat ditindaklanjuti oleh tim pengelola sistem pelaporan pelanggaran yang mencakup:
1. Adanya kecurangan - kecurangan
2. Penipuan
3. Penggelapan aset
4. Pembocoran informasi
5. Tindakan pidana dan
6. Tindakan - tindakan lainnya yang serupa

Media Penyampaian Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan laporannya melalui:
E-mail: corporate.secretary@mcash.id
No. Telepon: +6221-8062-3767

Cara Penyampaian Laporan

Pihak pelapor yang melaporkan tindakan pelanggaran atau kecurangan diminta untuk memberikan informasi lengkap terkait:

1. Nama pelapor
2. Departemen atau divisi pelapor (Jika pelapor karyawan Perseroan)
3. Nomor kontak pelapor yang dapat dihubungi serta
4. Alamat e-mail (Jika ada) yang dapat dihubungi

 

Data - data tersebut dapat disampaikan bersamaan dengan laporan melalui media pelaporan yang tersedia.

Pihak yang Mengelola Pengaduan

Hasil penanganan dan penyelesaian pengaduan dilaporkan oleh Unit Internal Audit kepada Direktur Utama dan Komite Audit, untuk menjadi pertimbangan bagi manajemen dalam melakukan penyempurnaan pengelolaan di masa mendatang. Pada tahun 2024, Perseroan tidak menerima laporan pelanggaran, baik yang terjadi di lingkungan internal maupun eksternal Perseroan.

Perlindungan bagi Pelapor

Perseroan berkomitmen untuk memberikan dukungan dan perlindungan kepada setiap pelapor/whistleblower serta menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan laporan yang disampaikan. Dukungan dan perlindungan yang dapat diberikan kepada pelapor antara lain:
1. Perlindungan kerahasiaan identitas pelapor dan kasus yang dilaporkan
2. Perlindungan dari tindakan terlapor yang meliputi tekanan, penundaaan kenaikan pangkat, pemecatan, gugatan hukum, ancaman terhadap harta benda serta tindakan fisik dan catatan yang merugikan dalam file data pribadi
3. Pengurangan sanksi dalam hal pelapor terlibat dalam kasus yang dilaporkan
4. Audit internal wajib melakukan monitoring dan melaporkan kepada Presiden Direktur atau Komite Audit apabila terjadi masalah dalam perlindungan pelapor

Penanganan Pengaduan

1. Jika pelapor memiliki bukti berupa data/informasi atas pelanggaran, maka dapat disertakan saat pelaporan
2. Setiap pelaporan harus memiliki alasan kuat dalam menyampaikan laporan/potensi pelanggaran serta harus memiliki itikad baik (Bukan fitnah) dan tidak dilakukan untuk kepentingan pribadi semata/dengan motivasi lain
3. Dalam setiap pelaporan pelanggaran agar mempercepat proses penanganan, maka laporan setidaknya memuat hal - hal sebagai berikut:
a. Jenis pelanggaran dan kronologisnya
b. Pihak - pihak yang terlibat
c. Lokasi kejadian
d. Waktu kejadian
e. Ketersediaan bukti terhadap pelanggaran tersebut
4. Jika Internal Audit menerima laporan yang disertai dengan identitas pelapor, maka Audit Internal wajib menanyakan kesediaan pelapor untuk menjadi saksi. Jika pelapor tidak bersedia, maka pelapor tidak bisa dijadikan saksi dalam tahap tindakan hukum selanjutnya
5. Laporan dari pelapor akan dikaji/diverifikasi oleh Audit Internal. Selanjutnya akan mendiskusikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur untuk ditetapkan ke proses investigasi/proses selanjutnya
6. Pada dasarnya Perseroan akan menindaklanjuti laporan yang diterima dari pelapor. Namun Perseroan dapat untuk tidak dapat melanjutkan laporan yang diduga kuat mengandung unsur - unsur:
a. Tidak termasuk jenis pelanggaran sebagaimana yang telah ditentukan
b. Berdasarkan itikad buruk
c. Memiliki tujuan tertentu untuk kepentingan pribadi/kelompok
7. Apabila pelapor memberikan identitasnya, Audit Internal akan menghubungi pelapor atas laporan yang disampaikan dan memberitahukan apabila laporan akan ditindaklanjuti/tidak dapat ditindaklanjuti

Hasil Penanganan dan Tindak Lanjut Pengaduan

Selama tahun 2024 tidak ada pelaporan yang masuk melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran. Seluruh pelaporan ntersebut telah diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

*Sumber: PT M Cash Integrasi Tbk. Laporan Tahunan 2024

bottom of page